Aldwin Sebut Dua Pendukung Ahok Ini Berpotensi Jadi Tersangka
"Kita menambahkan BAP bukti-bukti terkait bukti-bukti screenshot orang-orang yang selama ini mencemarkan nama baik Pak Buni, memprovokasi..."
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Buni Yani, pengunggah video pidato Gubernur DKI Petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait Surat Al Maidah ayat 51 memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).
Baca: Nafsu Tak Tertahan, Pasangan Ini Nekat Bercinta di Tempat Umum, Siang Bolong Pula
Buni Yani hadir didampingi kuasa hukumnya dan membawa alat bukti baru.
Diketahui, Buni Yani datang untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dirinya terhadap relawan Ahok-Djarot atas tudingan pencemaran nama baik atau fitnah.
Baca: Gara-gara Punya Pacar Artis Cantik, Pria Ini Malah Sering Dimintai Netizen Tips Dapat Pacar
Buni Yani tampak mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak berlengan pendek.
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian yang turut mendampingi mengatakan, kliennya datang untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca: Pulang Dalam Keadaan Mabuk, OK Perkosa Nenek 67 Tahun Yang Merupakan Mertua Kakaknya
Pihaknya juga membawa bukti baru untuk menguatkan laporannya.
"Kita menambahkan BAP bukti-bukti terkait bukti-bukti screenshot orang-orang yang selama ini mencemarkan nama baik Pak Buni, memprovokasi, menebarkan kebencian. Itu semua kita kumpulkan kita akan serahkan ke penyidik," ujar Aldwin di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11/2016).
Baca: Mario Teguh Bikin Netizen Terenyuh, Ternyata Penyebabnya karena Hal Ini
Dalam hal ini, Buni Yani melaporkan dua orang dari Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja) yakni Muanas Alaidi dan Guntur Romli.
Bahkan kata Aldwin, dua orang tersebut berpotensi menjadi tersangka sama seperti Ahok.
Aldwin mengatakan, dengan adanya pemeriksaan itu membuktikan jika laporan yang dibuatnya benar-benar layak untuk ditindaklanjuti.
Karena itu, Aldwin menilai penyidik Polda telah bekerja secara profesional dalam menanggapi laporannya terhadap dua orang pendukung Ahok, yaitu Muanas Alaidi dan Guntur Ramli.
"Dengan dinyatakan Pak Ahok sebagai tersangka, secara tidak langsung apa yang dituduhkan kepada Pak Buni Yani terbantahkan. Malah sekarang polisi menaikkan status penyidikan dan sudah gelar perkara atas laporan Pak Buni," klaim Aldwin.
Guntur dilaporkan karena menuduh Buni Yani menyebar isu SARA melalui akun Facebook-nya.
Sedangkan Muannas dilaporkan karena telah melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya.
"Pak Buni melaporkan dua orang, saudara Muanas Alaidi dan Guntur Romli yang diduga mencemarkan nama baik melalui transmisi elektronik disebar di FB, berkoar-koar di stasiun TV dengan niat jahat dan baginya dan ini Alhamdulillah semakin hari akan semakin nampak kebenaran dan saya meyakini itu Insya Allah hukum dan keadilan ini di negara kita itu bisa ditegakkan, saya sangat optimis," ucap Aldwin.