Pungli Polisi
Ini Sumber Pungli Rp 3 Miliar yang Diterima Pacar Angelina Sondakh Si Ganteng AKBP Brotoseno
"Jadi berkaitan OTT di Jakarta beberapa hari lalu, ada empat orang yang diamankan dan disita uang Rp 1,9 miliar," ucap Rikwanto, Jumat (18/11/2016).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Mabes Polri akhirnya bersuara atas kasus AKBP Brotoseno yang terjaring Operasi tangkap Tangan (OTT) senilai Rp 3 miliar di Jakarta pekan lalu.
Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan uang tersebut berasal dari seorang pengacara berinisial HR.
Pengacara tersebut meminta agar pemeriksaan terhadap kliennya inisial DI sebagai saksi diperlambat.
Baca: AKBP Brotoseno Polisi Ganteng Kekasih Angelina Sondakh Ditahan di Rutan Polda Metro
Baca: Aksi Damai Jilid III 2 Desember 2016 Tuntut Ahok Ditahan
Baca: Masih Ingat AKBP Brotoseno Pacar Angeline Sondakh? Kabar Terbarunya Mengejutkan
Baca: Ditilang, Pengendara Honda Jazz Ini Ngotot Tak Melanggar Rambu
Sehingga DI masih bisa bepergian untuk urusan bisnis dan berobat ke luar negeri.
"Jadi berkaitan OTT di Jakarta beberapa hari lalu, ada empat orang yang diamankan dan disita uang Rp 1,9 miliar," ucap Rikwanto, Jumat (18/11/2016) di Mabes Polri.
Dibeberkan mantan Kapolres Klaten ini, pertama kali yang ditangkap yakni seorang penyidik di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri inisial D.
Setelah dilakukan pemeriksaan D, ia mengakui telah menerima suap dari seorang pengacara inisial HR.
Ternyata D tidak sendiri melainkan ada penyidik lain yang berinisial BR.
"D mengakui menerima sejumlah uang yang merupakan suap dari pengacara HR. D tidak sendiri tapi bersama BR yang sama-sama anggota Polri," katanya.
Baca: Netizen Menangis Membaca Kisah Sedih Gita Menikah Tanpa Didampingi Suami di Pelaminan
Baca: Belanda dan Inggris Protes Kapal Perangnya Hilang di Laut Jawa
Dari hasil pemeriksaan D dan HR mengakui menerima uang suap Rp 1,9 miliar dari perkara yang ditangani mereka yaitu cetak sawah di Kalimantan tahun 2012-2014.
"Sampai sekarang perkara (tersebut) masih ditangani," kata Rikwanto.
Atas kasus tersebut, HR selaku pengacara sudah diperiksa dan HR mengaku uang Rp 1,9 miliar itu adalah uang pribadinya.
Dimana uang itu diberikan ke D dan BR melalui perantara inisial LM.
Rikwanto menambahkan kepada kedua penyidik Polri itu, HR menjanjikan uang Rp 3 miliar.