Tukang Bubur Ditangkap Setelah Adang Djarot Kampanye

Seorang pengadang kampanye Calon Wakil Gubernur DKI Petahana, Djarot Saiful Hidayat ditangkap.

Editor: fitriadi
Kompas Images
Aksi penghadangan massa terhadap Kunjungan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Djarot Saiful Hidayat di permukiman warga di Jalan Karanganyar, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan pengadangan kampanye Calon Wakil Gubernur DKI Petahana, Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat masih terus diselidiki aparat kepolisian.

Naman S (52), tersangka kasus itu masih diperiksa intensif di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca: Dua Laporan Kasus Dugaan Ahok Tuding Demo Bayaran Masuk Polda Metro

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan NS saat ini tidak ditahan.

"Yang bersangkutan masih diperiksa oleh penyidik, kami belum bisa menyimpulkan apakah yang bersangkutan disuruh atau diorganisir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).

Baca: Bareskrim Serahkan Laporan Dugaan Habib Rizieq Hina Pancasila ke Polda Jabar

Baca: Beredar Kabar Rizieq Shihab Dipukul Personel Kostrad Ini Reaksi Panglima TNI Jenderal Gatot

Soal Naman sendiri, Awi mengatakan tersangka bekerja sebagai penjual bubur. Sehari-hari dia menjadi imam di Musala di Kembangan. "Sehari-hari dia orang situ," ungkap Awi.

Penyidik telah memeriksa 12 orang saksi terkait kasus tersebut, termasuk Cawagub nomor urut dua yang berpasangan dengan Basuki T Purnama (Ahok).

"Pemeriksaannya masih berlanjut, penyidik punya waktu 1x24 jam untuk memeriksa yang bersangkutan karena tidak dapat ditahan," imbuhnya.

Baca: Suami Istri Iswandi Aslika Tewas Dibantai Korban Tinggalkan Pesan Terakhir di Bantal

Baca: Begini Sosok Pasutri Iswandi dan Aslika di Mata Tetangga

Baca: Kematian Pasutri Masih Misteri, Ada 21 Tusukan di Tubuh Aslika, 9 Tusukan di Tubuh Iswandi

Dia menjelaskan alasan mengapa penyidik menangkap Naman, salah satunya karena keterbatasan waktu yang dimiliki penyidik untuk menyidik kasus tersebut.

"Penyidik hanya punya waktu selama 14 hari untuk menyidik kasus itu agar segera maju ke kejaksaan, sehingga kenapa yang bersangkutan ditangkap agar prosesnya cepat selesai," tuturnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved