Ahmad Dhani, Rizieq Shihab, Ratna Sarumpaet, Amien Rais, Munarman tidak Penuhi Panggilan Polisi
Ahmad Dhani, terlapor dalam kasus dugaan penghinaan pada penguasa, tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini atas alasan sibuk.
BANGKAPOS.com - Ahmad Dhani, terlapor dalam kasus dugaan penghinaan pada penguasa, tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini atas alasan sibuk.
Kepastian ini diberikan oleh juru bicara Polda Metro Jaya Awi Setiyono pada wartawan, Kamis (24/11/2016).
Saksi lain yang tidak hadir dengan alasan sibuk adalah Wulandari alias Mulan Jameela -istri Ahmad Dhani, Munarman, dan Bachtiar Nasir.
Baca: Panglima TNI Ngaku Dihubungi Ulama Besar Bilang Mencium Adanya Isu Penggulingan
Baca: Polisi Babel Gelar Doa Bersama Lintas Agama untuk NKRI
Baca: Kelelahan, Rossi Tertidur Dilantai Beralas Kain di Paddock Yamaha
Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Mohammad Rizieq Shihab dan pendiri PAN Amien Rais juga belum muncul dan tidak jelas apakah mereka akan datang memenuhi panggilan polisi hari ini.
Sementara saksi lain, bekas pegiat HAM Ratna Sarumpaet, menyatakan tidak bisa hadir dengan alasan sakit.
"Kami masih tunggu surat keterangan dokter (terkait Ratna Sarumpaet)," kata Awi seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Isyana Artharini.
Awi menjelaskan, penyidik sudah memanggil 8 saksi terkait kasus ini. Dan sejauh ini hanya saksi Eggy Sudjana, yang hadir di Polda Metro Jaya sejak pukul 11.00.
Baca: Chef Aiko Sakit Hati Difitnah Jadi Tukang Pijat Plus Plus
Baca: Netizen Shock Acha Septriasa Disangka Nikahi Mantan Zaskia Gotik
Sebelumnya, dalam Rizieq Shihab dikutip media menyatakan bahwa pemanggilannya sebagai saksi tidak jelas, karena surat pemanggilan itu tidak mencantumkan siapa yang menjadi terlapor.
Awi Setiyono menepis.
"Perkaranya sudah jelas, formnya tidak ada beda dgn form panggilan lain yang ditetapkan Polri. Dasar-dasar pemanggilan atau dasar laporan juga ada, dipanggil dalam kapasitas apa, kasus apa, sudah disebutkan," tandas Awi.
Terkait pemanggilan tujuh orang selain Ahmad Dhani sebagai saksi, menurut Awi, ini adalah "upaya penyidik untuk membuat terang suatu perbuatan pidana. Jadi apa yg dilihat, apa yang diketahui, apa yang didengar, dirasakan oleh saksi, itu yg akan ditanyakan oleh penyidik."
Baca: Bajing Loncat Terekam Kamera Gondol Barang di Dalam Mobil, Lihat Aksinya di Video Ini
Baca: Saya Nikam Tiga Kali di Bagian Dada Kiri Ini, Pak
"Ini sebagai saksi saja ya. Tentunya penyidik akan membuat konstruksi hukumnya (dengan) memanggil saksi-saksi ini. Karena memang ada beberapa yang harus kita penuhi terkait alat bukti yang kita kumpulkan, lewat keterangan saksi, rencana tindak lanjut juga menentukan keterangan ahli."
Penyidik juga akan memanggil ahli bahasa terkait tuduhan penghinaan penguasa.
Kasus yang melibatkan Ahmad Dhani bermula ketika dia berorasi dalam demonstrasi 4 November lalu. Saat itu, dia terekam mengatakan, "Ingin saya katakan presidennya an****, tapi tidak boleh."
Disebutkan juga, pasal yang digunakan bukanlah pidana penghinaan presiden, yang sudah ditetapkan sebagai delik aduan melalui keputusan MK. Melainkan pasal penghinaan pada penguasa, yang merupakan delik umum. Sehingga tidak memerlukan pengaduan dari yang merasa sebagai korban penghinaan.