Buni Yani Tersangka

Tersangka Buni Yani Dikenakan Pencegahan ke Luar Negeri Namun tidak Ditahan

Buni Yani tak ditahan, karena pengunggah video Ahok soal Surat Al Maidah 51 itu "bertindak kooperatif dan menjawab semua pertanyaan penyidik.

Akhdi Martin Pratama
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono saat diwawancarai di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/10/2016). 

BANGKAPOS.COM - Polisi memutuskan tidak menahan Buni Yani, tersangka perkara penyebaran kebencian terkait unggahan video Ahok, namun dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Jubir Polda Metro Jaya Awi Setyono, Kamis (24/11/2016) sore mengatakan, "Pemeriksaan tersangka telah selesai dan untuk proses selanjutnya yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan."

Ia mengatakan pemeriksaan sudah selesai pada pukul 16.00 WIB.

Baca: Setelah Jadi Tersangka Buni Yani Pasang Status FB: Saya Ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya

Padahal sebelumnya Buni Yani sudah mengunggah status FB dirinya ditahan usai menjalani pemeriksaan Rabu (23/11/2016) malam.

status fb buni yani
Screen shot FB Buni Yani

Ditambahkan Awi Setiyono, tidak ditahannya Buni yani, karena pengunggah video Ahok soal Surat Al Maidah 51 itu  "bertindak kooperatif dan menjawab semua pertanyaan penyidik.

Ia juga juga tidak akan melarikan diri karena kita sudah lakukan pencegahan."

Buni Yani dikenal sebagai seorang dosen yang sempat tinggal di Belanda beberapa tahun.

Baca: Panglima TNI Ngaku Dihubungi Ulama Besar Bilang Mencium Adanya Isu Penggulingan

Baca: Ahmad Dhani, Rizieq Shihab, Ratna Sarumpaet, Amien Rais, Munarman tidak Penuhi Panggilan Polisi

Polisi juga menganggap Buni Yani tidak akan menghilangkan barang bukti, karena semua bukti sudah disita polisi.

Buni Yani jadi tersangka karena 'makna tulisannya' di Facebook

Dia mengunggah video ketika Gubernur DKi Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok bertemu dengan warga Kepulauan Seribu yang menyebut Surat Al Maidah, yang oleh sebagian umat Islam dianggap menghina.

Namun pihak penyidik menyimpulkan Buni Yani kini diduga menyebarkan kebencian.

"Yang bersangkutan telah menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang berdasarkan atas SARA," kata Kombes Setiyono kepada BBC, Rabu malam.

Baca: Suami Istri Iswandi Aslika Tewas Dibantai Korban Tinggalkan Pesan Terakhir di Bantal

Baca: Perkembangan Kasus Pembunuhan Suami Istri Iswandi Aslika: Korban Diikuti Tiga Motor

Ditambahkan bahwa pemeriksaan bukan terkait dengan penyebaran video tersebut namun menyangkut tiga paragraf tulisan, yang menjadi fokus pemeriksaan.

"Penyidik dan berdasarkan saksi ahli, bahwasanya kalimat postingan di atas video yang ada Facebook-nya itu yang sesuai dengan pelanggaran pidana yang tercantum dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE, (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik)."

"Karena tulisan itu memang tidak sesuai dengan konteks yang ada dalam video, tapi yang bersangkutan menuliskan dengan kata-katanya sendiri."

Sumber: BBC Indonesia
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved