1 Kg Emas dan Sertifikat Deposito Rp 6 Miliar Milik Wali Kota Madiun Disita
KPK menyita uang tunai Rp 1 miliar dan sertifikat deposito senilai Rp 6 miliar saat menggeledah rumah Wali Kota Madiun Bambang Irianto.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 1 miliar dan sertifikat deposito senilai Rp 6 miliar.
Uang tunai dan deposito tersebut adalah milik Wali Kota Madiun Bambang Irianto (BI) yang disita saat menggeledah rumahnya.
"Khusus dari rumah tersangka, dari rumah BI penyidik menyita uang tunai senilai kurang lebih Rp 1 M kemudian ada sertifikat deposito senilai kurang lebih lebih Rp 7 M, dan ada satu batang emas seberat 1 kg," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Baca: Panglima TNI Dapat Info dari Ulama Besar Ada Upaya Makar
Baca: Pergantian Ketua DPR Diduga Terkait Rencana Aksi 2 Desember
Penyitaan tersebut karena diduga kuat berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan Bambang Irianto.
Sebenarnya, penyidik KPK menggeledah lima lokasi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012 itu.
Baca: Kekuatan Viral Netizen Paksa Anggota Polres Dumai Minta Maaf pada Penjual Roti Ini
Lima lokasi tersebut adalah rumah dari Bambang Irianto, rumah dinas wali kota Madiun, di kantor wali kota,di rumah kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan rumah anak Bambang.
"Penggeledahan telah selesai dan dilakukan penyitaan terhadap barang-barang yang diduga berkaitan erat dengan perkara kemudian aset-aset yang dimiliki oleh tersangka," tukas Priharsa.
Baca: Dihamili Pengusaha, Model Majalah Dewasa Curhat Sampai Sebut Nama Tuhan
Sebelumnya, KPK menetapkan Walikota Madiun 2009-2014 dan 2014-2019 Bambang Irianto sebagai tersangka korupsi pembangunan pasar besar Kota Madiun 2009-2012 senilai Rp 76, 523 miliar.
Dia diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 1 miliar dari pembangunan pasar tersebut.
PT Lince Romauli Raya adalah perusahaan pemenang tender pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.
Namun dalam pelaksaannya, PT Lince Romauli Raya mensubkan pembangunan tersebut ke PT Tata Bumi Raya.
Baca: Model Cantik Anggita Sari Bilang Mau Tobat Saat Diburu Wartawan
PT Tata Bumi Raya adalah perusahaan atau kontraktor yang berkantor di Jalan Pandegiling Nomor 223, Surabaya.
Perusahaan tersebut dimiliki oleh Ketua KADIN Surabaya, Jamhadi
Kasus itu sebenarnya pernah diselidiki Kejaksaan Negeri Madiun pada tahun 2012.
Baca: Timnas Garuda, Menang atau Pulang dengan Tangan Hampa
Penyelidikan berhenti karena pejabat Kejari Madiun saat itu dipindah ke Kejaksaan Agung.