Rizieq Tidak Akan Datang pada Pemeriksaan 7 Februari sebagai Tersangka

“Kemungkinan tidak hadir. Karena ada praperadilan dulu, jadi tidak hadir,” ujar Ketua Bantuan Hukum FPI Jabar, Kiagus M Choiri.

Editor: fitriadi
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). 

BANGKAPOS.COM, BANDUNGHabib Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan simbol negara tidak akan hadir dalam pemeriksaan 7 Februari 2017.

Rencananya, pada tanggal itu, Rizieq diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kemungkinan tidak hadir. Karena ada praperadilan dulu, jadi tidak hadir,” ujar Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Jabar, Kiagus M Choiri, dalam konferensi persnya di Bandung, Jumat (3/2/2017).

Baca: Habib Rizieq Sebut Video WhatsApp Chat dengan Firza Husein Itu Fitnah

Kiagus menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menunggu surat penetapan kliennya sebagai tersangka.

Begitu surat diterima, pihaknya akan langsung mengajukan praperadilan ke PN Bandung.

“Pada saat pengajuan gugatan kemungkinan (Rizieq) tidak akan hadir. Untuk sidang praperadilan pun belum terkonfirmasi (Rizieq) hadir atau tidak,” tuturnya.

Yang pasti, sambung Kiagus, saat pihaknya mengajukan praperadilan, kliennya tidak perlu memenuhi panggilan Polda Jabar untuk pemeriksaan.

Sebab, kliennya sedang menempuh jalur hukum praperadilan atas penetapan sebagai tersangka.

Baca: Firza Husein Mengaku Dipaksa Akui Chat Seks Bareng Rizieq

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) PoldaJawa Barat sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Rizieq Syihab.

Rencananya, Rizieq akan diperiksa sebagai tersangka tanggal 7 Februari 2017.

Yusri berharap Rizieq kooperatif dengan datang memenuhi panggilan penyidik.

Apabila mangkir, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang. Dia pun mengimbau Rizieq tidak membawa massa pada 7 Februari mendatang.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat menyimpulkan unsur pelanggaran Pasal 154 A KUHP tentang penistaan simbol negara dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik, telah terpenuhi. Sehingga Rizieq ditetapkan menjadi tersangka.

Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri atas tuduhan menghina Presiden pertama RI Soekarno dan Pancasila.

Dugaan penghinaan itu, dilakukan Rizieq saat berceramah di Lapangan Gasibu Bandung pada 2011.

(Kompas.com/Kontributor Bandung, Reni Susanti)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved