Minggu, 17 Mei 2026

Tiga Napi Korupsi Pelesiran Keluar Penjara Begini Modus Mereka

Tiga narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin terbukti menyalahgunakan izin keluar lapas dan memanfaatkannya untuk pelesiran.

Tayang:
Editor: fitriadi
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Anggoro Widjojo (berkemeja biru) dibawa penyidik ke dalam Gedung KPK, Kamis (30/1/2014). Anggoro ditangkap di Cina setelah buron sejak 2009 karena diduga terlibat dalam korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementrian Kehutanan. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Tiga narapidana korupsi  di Lapas Sukamiskin Bandung terbukti menyalahgunakan izin keluar lapas dan memanfaatkannya untuk pelesiran.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum Ham Jabar Molyanto mengatakan, ketiga narapidana itu adalah Anggoro Widjojo, Rahmat Yasin, dan Romi Herton.

Baca: Mantan Bupati Bogor dan Anggoro Bebas Plesiran Keluar Penjara

Molyanto menuturkan, dari hasil pengecekan, Anggoro tercatat pernah empat kali beraktivitas di luar lapas yakni pada tanggal 16 November 2016, 21 November 2016, 14 Desember 2016 dan 29 Desember 2016.

"(Anggoro) diizinkan keluar selama empat kali untuk keperluan berobat. Karena dia sakit komplikasi gula dan penyakit dalam lainnya. Namun setelah berobat tidak langsung kembali ke lapas dan sempat pergi ke apartemen Gateway," kata Molyanto saat ditemui di Lapas Sukamiskin, Kamis (9/2/2017) malam.

"Mengapa sampai terjadi karena pengawalnya tidak melaksanakan tugas pengawalan sebagaimana mestinya, tidak melekat," tambahnya.

Baca: Siti Fadilah Supari Mengaku Digerogoti Penyakit dan Terancam Buta

Sementara itu, Romi Herton juga pernah tercatat dua kali beraktivitas di luar lapas.

Pertama kali terjadi pada tanggal 28 dan 29 November 2016.

Saat itu ia diberi izin untuk menengok anaknya yang tengah sakit di sebuah rumah sakit di Palembang.

"Diizinkan dua hari namun di sini terjadi penyimpangan karena dalam izin kalapas itu sudah dinyatakan dengan tegas apabila bermalam harus di lapas terdekat yakni di Lapas kelas I Palembang, tapi tidak dilaksanakan, ini juga kesalahan pengawalan dan ketidakpatuhan Romi Herton," katanya.

Baca: Fakta-fakta di Balik Tewasnya Sertu Danang Usai Terjatuh Saat Latihan Terjun Payung

Setelah itu, Romi pun pernah izin untuk berobat di Rumah Sakit Hermina Bandung pada 15 Desember 2016.

"Izin keluar kedua untuk berobat pada tanggal 15 Desember 2016 di RS Hermina Bandung. Keluar pukul 07.45 dan kembali pukul 20.30 WIB ini ada pergeseran waktu. Ada kelalaian dari petugas kami dimana tidak kembali tepat waktu dan pengawalan tidak melekat," ujar Molyanto.

Baca: Andika Kangen Band Sekap Istri hingga Wajahnya Babak Belur

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved