Sabtu, 9 Mei 2026

Mantan Bupati Bogor dan Anggoro Bebas 'Plesiran' Keluar Penjara

Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin keluar dari lapas dengan menggunakan mobil Nissan X-Trail B 68 SAY menuju rumah sewaan.

Tayang:
Editor: fitriadi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Bupati Bogor Rahmat Yasin tersangka tindak pidana suap usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan , Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2014). Rahmat Yasin diperiksa KPK selama 28 Jam setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) menyusul penerimaan suap dari PT Bukit Jonggol Asri terkait pengurusan izin alih fungsi lahan hutan lindung di Puncak Bogor yang akan dijadikan kompleks perumahan "elite". 

BANGKAPOS.COM, BANDUNG - Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin dikabarkan keluar dari lapas menggunakan mobil Nissan X-Trail B 68 SAY menuju rumah sewaan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Dedi Handoko, mengaku telah meminta keterangan kepada sejumlah warga binaannya.

Warga binaan yang dimintai keterangan itu merupakan pihak yang dituding bisa "singgah" ke rumah atau hunian tak jauh di sekitar lapas.

Baca: Siti Fadilah Supari Mengaku Digerogoti Penyakit dan Terancam Buta

Rahmat Yasin misalnya, diberitakan menyewa rumah di kawasan Panorama Alam Parahyangan.

Mantan Bupati Bogor itu keluar dari lapas dengan menggunakan mobil Nissan X-Trail B 68 SAY menuju rumah tersebut.

"Saya sudah klarifikasi Rahmat Yasin dia tidak mengaku punya mobil dengan pelat nomor itu dan punya rumah di Panorama. Itu pengakuan dia," kata Dedi ketika dikonfirmasi wartawan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, kemarin.

Baca: Pejabat Korupsi di Negara Ini Tidak Ditangkap karena Penjara Penuh

Tak hanya Rahmat Yasin, Dedi juga sudah meminta keterangan dari Anggoro Widjojo. Anggoro pun diberitakan dengan mudah keluar masuk lapas yang dihuni sejumlah terpidana kasus korupsi itu.

Anggoro kedapatan singgah ke apartemen di kawasan Kecamatan Cibeunying Kidul. Anggoro pun disebut-sebut telah empat kali berkunjung ke apartemen yang berjarak 3,5 kilometer dari Lapas Sukamiskin.

"Saya sudah cek, dia (Anggoro) bilang cuma beli ke Indomaret dan makan di dekat sana. Tidak punya unit kamar di sana," kata Dedi.

Baca: Dahlan Iskan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan 16 Mobil Listrik

Meski begitu, Dedi mengatakan, tetap perlu investigasi dan penyelidikan untuk meyakini pengakuan kedua warga binaan itu.

Sebab, kata dia, warga binaan masih bisa melakukan penyimpangan meski menemuh prosedur untuk bisa izin keluar.

"Saya keluarkan izin keluar baik pasti sesuai prosedur. Umpamanya berobat, harus ada rujukan dokter, kemudian kami sidangkan dulu baru kalau sudah disietujui kami minta pengawalan polisi. Itu prosedurnya, kalau di luar bisa saja terjadi penyimpangan," kata Dedi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved