Mantan Bupati Bogor dan Anggoro Bebas 'Plesiran' Keluar Penjara
Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin keluar dari lapas dengan menggunakan mobil Nissan X-Trail B 68 SAY menuju rumah sewaan.
BANGKAPOS.COM, BANDUNG - Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin dikabarkan keluar dari lapas menggunakan mobil Nissan X-Trail B 68 SAY menuju rumah sewaan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Dedi Handoko, mengaku telah meminta keterangan kepada sejumlah warga binaannya.
Warga binaan yang dimintai keterangan itu merupakan pihak yang dituding bisa "singgah" ke rumah atau hunian tak jauh di sekitar lapas.
Baca: Siti Fadilah Supari Mengaku Digerogoti Penyakit dan Terancam Buta
Rahmat Yasin misalnya, diberitakan menyewa rumah di kawasan Panorama Alam Parahyangan.
Mantan Bupati Bogor itu keluar dari lapas dengan menggunakan mobil Nissan X-Trail B 68 SAY menuju rumah tersebut.
"Saya sudah klarifikasi Rahmat Yasin dia tidak mengaku punya mobil dengan pelat nomor itu dan punya rumah di Panorama. Itu pengakuan dia," kata Dedi ketika dikonfirmasi wartawan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, kemarin.
Baca: Pejabat Korupsi di Negara Ini Tidak Ditangkap karena Penjara Penuh
Tak hanya Rahmat Yasin, Dedi juga sudah meminta keterangan dari Anggoro Widjojo. Anggoro pun diberitakan dengan mudah keluar masuk lapas yang dihuni sejumlah terpidana kasus korupsi itu.
Anggoro kedapatan singgah ke apartemen di kawasan Kecamatan Cibeunying Kidul. Anggoro pun disebut-sebut telah empat kali berkunjung ke apartemen yang berjarak 3,5 kilometer dari Lapas Sukamiskin.
"Saya sudah cek, dia (Anggoro) bilang cuma beli ke Indomaret dan makan di dekat sana. Tidak punya unit kamar di sana," kata Dedi.
Baca: Dahlan Iskan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan 16 Mobil Listrik
Meski begitu, Dedi mengatakan, tetap perlu investigasi dan penyelidikan untuk meyakini pengakuan kedua warga binaan itu.
Sebab, kata dia, warga binaan masih bisa melakukan penyimpangan meski menemuh prosedur untuk bisa izin keluar.
"Saya keluarkan izin keluar baik pasti sesuai prosedur. Umpamanya berobat, harus ada rujukan dokter, kemudian kami sidangkan dulu baru kalau sudah disietujui kami minta pengawalan polisi. Itu prosedurnya, kalau di luar bisa saja terjadi penyimpangan," kata Dedi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/rahmat-yasin_20170207_102014.jpg)