Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Naik Hingga 100 Persen

Kemenkeu meningkatkan besar santunan kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Editor: fitriadi
KOMPAS IMAGES
Menkeu Sri Mulyani 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menerbitkan dua peraturan menteri keuangan (PMK) untuk meningkatkan besar santunan kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Baca: Mbah Mijan Berkicau soal Pemenang Pilgub DKI, Benarkah Ini Orangnya Kita Tunggu Saja

Peningkatan santunan tersebut tertuang dalam PMK nomor 15/PMK.O10/2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai, danau, Feri, penyeberangan, laut, dan lintas jalan.

Serta, PMK nomor 16/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Baca: Gadis Manis Cabut Gigi Malah Wajahnya Digerogoti Tumor

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan dua PMK tersebut, santunan kepada korban kecelakaan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja (Persero) meningkat sebesar 100 persen tanpa diikuti dengan kenaikan iuran atau sumbangan dari masyarakat.

"Dilihat dari kondisi keuangan Jasa Raharja, dimungkinkan untuk meningkatkan santunan sebesar 100 persen," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (13/2/2017).

Baca: Kisah Haru Balita Korban Longsor Terduduk di Kaki Jenazah Ibunya

Mantan Direktur Operasional Bank Dunia ini menambahkan, santunan tersebut dinaikan sebesar 100 persen sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat.

"Tujuannya masyarakat menerima bantuan saat mengalami kecelakaan, ini bentuk kepedulian pemerintah," tambahnya.

Baca: ACTA Gugat Jokowi karena Tak Berhentikan Ahok

Adapun besaran, santunan yang akan berlaku pada 1 Juli 2017 ini, untuk korban meninggal dunia dan cacat tetap akan mendapatkan Rp 50 juta dari sebelumnya hanya Rp 25 juta.

Untuk biaya perawatan luka-luka akan mendapatkan Rp 20 juta yang sebelumnya mendapatkan Rp 10 juta.

Baca: Begini Mewahnya Rumah Nikita Willy Seharga Rp 10 Miliar

Biaya penguburan pun mengalami kenaikan dua kali lipat, dari sebesar Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta pada 1 Juli 2017 saat PMK tersebut efektif dijalankan.

"Sesuai PMK, besaran santunan baru ini berlaku pada 1 Juli 2017," pungkas Sri Mulyani.(Kompas.com/Iwan Supriyatna)

Baca: Ashanty Tulis Surat Wasiat Bikin Azriel Ketakutan

Aurel dan Ashanty
Aurel dan Ashanty (Instagram)
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved