Asyik, Gaji ke-13 PNS Cair Awal Juli dan THR Cair Pekan Kedua Juni
"Kan prosesnya sudah online jadi bisa langsung masuk rekening. Kecuali di remote area jauh-jauh masih ada yang dikirim via pos,"
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Pemerintah siap melakukan pencairan tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu) Marwanto Harjowiyono mengatakan, pencairan THR akan dilakukan pada akhir pekan kedua Juni. Sementara pencairan gaji ke-13 akan dilakukan akhir pekan pertama Juli mendatang.
Baca: Astaga, Bercerai dengan Brad Pitt, Ternyata Angelina Jolie Kini Hadapi Masalah Keuangan
Menurutnya, waktu pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut, tergantung pada kecepatan penyelesaian Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh satuan kerja (Satker). Saat ini lanjut dia, terdapat 25.000 Satker di kementerian dan lembaga (K/L).
Baca: Ubah Dagunya dengan Implan, Kim Kardashian Kini Bangga dengan Wajah Barunya
Adapun proses pencairan dilakukan melalui pengajuan SPM oleh Satker.Kemudian, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
"Kan prosesnya sudah online jadi bisa langsung masuk rekening. Kecuali di remote area jauh-jauh masih ada yang dikirim via pos," kata Marwanto saat ditemui di DPR, Selasa (6/6).
Baca: Usianya Masih Belasan Tahun, Tapi Gaya Pacaran Anak Artis Ini Bikin Deg-degan
Ia meminta KPPN agar segera memproses pencairan jika SPM yang diajukan oleh Satker telah diterima. "Kalau telat, pertanyaannya satker udah ngajuin apa belum, kalau udah diajukan tapi belum dicairkan berarti KPPN lambat," tambahnya.