Yusril Komplain Mendagri Diizinkan Putar Video Kegiatan HTI 2013 di Sidang Uji Materi Perppu Ormas
"Saya menyampaikan komplain atas ditayangkannnya video kegiatan HTI di Senayan. Kegiatan itu berlangsung pada tahun 2013, lalu apa relevansi ..."
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Yusril Ihza Mahendra berang dengan diputarnya video kegiatan HTI saat menggelar Muktamar di Senayan, Jakarta pada 2013 lalu.
Baca: Terkuak, Ritual Seks di Gunung Kemukus yang Mendunia, Ternyata ini yang Dilakukan Orang-orangnya
Baca: Heboh, 10 Foto Dua Model Indonesia Tampil Tanpa Busana Beredar, Lokasi Sesi Foto di Bali
Video tersebut diputar atas permintaan Mendagri Tjahjo Kumolo sebelum menyampaikan keterangan pemerintah atas diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Saya menyampaikan komplain atas ditayangkannnya video kegiatan HTI di Senayan. Kegiatan itu berlangsung pada tahun 2013, lalu apa relevansi ditayangkan video itu?" kata Yusril di MK, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Baca: Begini Penampakan Film Kartun Spongebob Dalam Versi Anime, Seramkah?
Yusril mempertanyakan mengapa majelis hakim mengizinkan diputarnya video kegiatan HTI tersebut.
Menurutnya, video tersebut terjadi pada 2013 dan Perppu Ormas terbit pada 2017.
Baca: Konsumsi Pil KB, Wanita ini Tewas Mengenaskan, Ternyata ini Penjelasannya
"Itu tahun 2013 Presidennya Pak Yudhoyono (SBY), bukan Pak Jokowi. Perppu dikeluarkan tahun 2017 dan bukan pada era Pak Yudhoyono pada saat video itu diambil," tuturnya.
Menurut Yusril, jika pemerintah ingin mengajukan bukti bukan saatnya ketika sampaikan keterangan.
Baca: Gara-gara Film Annabelle, Netizen Korea Selatan Ngaku Takut dan Terkencing di Celana
Dikatakannya, ada saatnya waktu untuk mengajukan bukti di persidangan.
"Pemutaran itu merupakan cara-cara tidak fair. Itu memalukan dalam persidangan di MK," katanya.
Baca: Tak Menyerah, Jackie Chan Jalani Operasi Lima Jam di London, Selanjutnya Lakukan Hal Tak Terduga
Diketahui Yusril bertindak sebagai kuasa hukum mantan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto dalam persidangan tersebut.