Polisi Nyamar Jadi Driver Ojek Online Tangkap Artis Safitri

Artis figuran Safitri Triesjaya Crespin alias Savhi Crespin ditangkap atas kepemilikan penggunaan narkoba jenis sabu.

Editor: fitriadi
Istimewa
Safitri Triesjaya Crespin 

BANGKAPOS.COM – Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis figuran bernama Safitri Triesjaya Crespin alias Savhi Crespin alias SF, atas kepemilikan penggunaan narkoba jenis sabu.

"Tersangka SF yang diduga artis memesan narkotika jenis sabu dengan DPO inisial A dengan menggunakan modus melalui sms banking," ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba PMJ AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, ditemui Grid.ID di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (29/10/2017).

SF yang merupakan pemeran film 724 itu ditangkap bersama kekasihnya Canggih Putra Pratama Bin Yhon Rizal alias CG pada 23 Oktober 2017.

Baca: Sebelum Ditangkap, Artis Film Safitri Crespin Pernah Jadi Brand Ambassador Malaysia

Peristiwa tersebut bermula saat seorang driver online bernama Harianto mendapatkan order tanpa aplikasi dari seseorang untuk mengatar paket ke daerah Moden Land Tangerang Kota.

Driver online tersebut diberikan imbalan sebesar Rp 300 ribu dari kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Baca: Ngaku Pakai Ganja 1 Linting Sehari, Artis Safitri Crespin Ditangkap Bareng Pacar

Harianto yang curiga kemudian melaporkan hal tersebut ke Dit Res Narkoba Polda Metro Jaya. 

Mendapati informasi tersebut, Polisi langsung membuka paket yang hendak dikirimkan tersebut.

Baca: Wanita 5 Kota di Indonesia Ini Cantik-cantik, Ternyata Rahasianya

Hasilnya diketahui berisi satu kotak jam merk Swiss Army yang berisi satu kantong plastik klip isi sabu seberat 0.5 gram dan satu buah cangklong.

Saat itu driver online kediaman ke dua tersangka di Modern Land, Tangerang Kota, curiga dengan bungkus yang diberikan. 

Karena curiga, driver ojek online tersebut mendatangi Polda Metro Jaya. 

Baca: Dua Tentara Adu Jotos di Pinggir Jalan, Videonya Viral

"Supir ojek curiga datang ke Polda Metro dan menceritakan kecurigannya."

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved