Rasminah 3 Kali Dipaksa Menikah Mulai Usia 13 Tahun, Suami Pertama Minggat Entah Kemana
Rasminah dipaksa menikah oleh orangtuanya pada usia 13 tahun karena faktor ekonomi.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - "Tadinya mau lanjut sekolah tapi enggak bisa, karena enggak ada biaya, akhirnya dipaksa untuk menikah," ujar Rasminah (32), warga Indramayu, saat mengisahkan sepenggal kisah hidupnya sebagai korban perkawinan anak, Senin (18/12/2017).
Rasminah merupakan salah satu pemohon uji materi Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Baca: Salmafina Bilang Begini saat Disindir Kalau Belum Sanggup Berumah Tangga Jangan Menikah
Dalam permohonannya, Rasminah meminta MK melakukan uji materi Pasal 7 ayat (1) terutama pada frasa "batas minimal usia perkawinan perempuan adalah 16 tahun".
Rasminah dipaksa menikah oleh orangtuanya pada usia 13 tahun karena faktor ekonomi.
Setelah setahun, laki-laki berusia 35 tahun yang menikahi Rasminah, pergi meninggalkannya tanpa alasan yang jelas.
Baca: Siswa SMA Bunuh Diri Usai Menikahi Istri Mendiang Kakaknya
Dengan alasan malu, keluarga mendesak Rasminah menikah lagi dengan lelaki berusia 25 tahun.
"Saya dikawinkan tiga kali, saat usia 13, 16, dan 20 tahun, dan terakhir umur 27 tahun dengan orang yang saya cintai"
"Akhirnya saya menikah atas keinginan sendiri dengan suami yang sekarang," kata Rasminah.
Menurut Rasminah, banyak keluarga yang memaksa anak perempuannya menikah karena alasan himpitan ekonomi.
Kemiskinan memaksa anak-anak perempuan dinikahkan dengan laki-laki yang dianggap bisa memberikan nafkah.
Baca: Nindy SPG Cantik Korban Mutilasi Tulis Surat: Yah, Bunda Pamit Aja Ya Udah Capek Ngadepin Sifat Kamu
Kondisi itu membuat kedudukan perempuan menjadi tidak setara dengan laki-laki.
Akibatnya seringkali seorang suami bertindak sewenang-wenang dan memandang kedudukan istri lebih rendah.