Wakil Ketua DPRD Babel Kaget Didatangi Anggota Dit Narkoba Polda Metro Jaya, Awalnya Diduga Begini

Hal itu menyusul pemeriksaan dirinya yang disebut menjadi Target Operasi (TO) pengguna narkoba.

Editor: Alza Munzi
Bangkapos/deddy marjaya
Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Hendra Apollo (kiri). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tengah asyik berbincang dengan koleganya, Wakil Ketua DPRD Babel Hendra Apollo tak mengira ada polisi yang mendatanginya di sebuah tempat karaoke.

Hendra diperiksa dengan dugaan sebagai pengguna narkoba.

Setelah menjalani pemeriksaan, dia terbukti tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan.

Hari itu juga, Hendra keluar dari kantor Polda Metro Jaya.

Senin (18/12/2017) lalu, Hendra Apollo mengaku sempat bermalam di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Hal itu menyusul pemeriksaan dirinya yang disebut menjadi Target Operasi (TO) pengguna narkoba.

Meski begitu, Hendra diperbolehkan pulang pada pagi harinya.

Peristiwa itu membuat Hendra kesal dan menemui Kapolda Babel Brigjen Pol Syaiful Zachri.

Pasalnya, menurut anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang memeriksanya, Hendra menyebut ada surat perintah yang berdasarkan informasi dari Polda Babel bahwa dirinya TO pengguna narkoba.

"Saya ucapkan terimakasih Pak Kapolda berjanji akan mengecek untuk mengetahui apa yang saya sampaikan ke beliau," kata Hendra usai menemui Kapolda Babel, Brigjen Pol Syaiful Zachri, Rabu (27/12).

Hendra mengatakan pada Senin (18/12) lalu, dia berada sebuah tempat karaoke di Jakarta untuk menemui kolega yang kebetulan sedang di sana.

Tiba-tiba datang sejumlah anggota Ditnarkoba Polda Metro Jaya ke tempat yang sama.

Polisi, kata Hendra, menunjukkan surat perintah yang berdasarkan info dari Dit Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung yang menjadikan dirinya sebagai TO pengguna narkoba.

"Waktu mereka datang ada sekitar 5 orang dipimpin Kompol Arman langsung menjelaskan mencari Hendra Apollo anggota DPRD Bangka Belitung yang di-TO oleh Dit Narkoba Polda Babel sebagai pengguna Narkoba," ujarnya.

Hendra kemudian mempersilakan polisi melakukan pemeriksaan.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved