Emosi hingga Gebrak Meja, Hotman Paris Sebut Bule Penguasa Tanah Kirim Mata-mata di Kopi Johny

Hotman paris menyebutkan jika ada bule penguasa tanah di Bali yang mengirimkan orang untuk jadi mata-mata di LBH bentukannya itu.

Capture/Instagram
Hotman Paris Hutapea 

BANGKAPOS.COM -- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kini ramai dibicarakan publik, usai membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di kedai Kopi Johny di Jakarta.

Pantauan TribunWow.com, orang-orang yang memiliki kasus hukum bisa datang ke sana secara gratis dan berkonsultasi langsung dengan Hotman Paris Hutapea.

Baca: Bisa Hidup Rukun, Foto Pria Punya 2 Istri Cantik Jadi Viral, Tapi Jangan Kaget Tahu Jumlah Anaknya!

Berbagai kasus hukum telah diungkapkan di LBH Kopi Johny oleh Hotman Paris.

Melalui, akun Instagram @hotmanparisofficial yang diunggah pada Jumat (23/2/2018), Hotman paris menyebutkan jika ada bule penguasa tanah di Bali yang mengirimkan orang untuk jadi mata-mata di LBH bentukannya itu.

Baca: Penyanyi Ini Stres dan Kehilangan Pekerjaan Gara-gara Video Viral Hujan Duit Pelakor, Ternyata

"Bule penguasa tanah di bali kirim orang jadi mata mata di kopi johny," kata Hotman Paris.

Dari video yang diunggahnya, ia menyebutkan jika tanah yang dimaksud (di Bali) dibeli oleh orang asing, namun tidak dilaporkan akad jual belinya.

Baca: Fotonya Beredar, Beginilah Wajah Aslinya Roro Fitria, Bikin Netizen Terkejut

Menurut Hotman Paris, hal tersebut lantaran orang asing tidak bisa memiliki tanah di Indonesia, dan yang kedua agar tidak usah membayar pajak penjual dan pembeli.

Terkait hal itu, Hotman Paris menyatakan apabila secara defacto, pemilik tanah yang bersangkutan adalah orang asing, namun di sertifikat tanah kepemilikan ditulis nama orang Indonesia.

Sementara itu, untuk modus bisnisnya, Hotman Paris mengatakan jika mereka pura-pura membuat surat perjanjian sewa, antara 30 tahun hingga 100 tahun.

Baca: 7 Tanda Orang yang Tak Bakalan Bisa Kaya Raya Sepanjang Hidup, No 6 Justru Banyak Dilakukan

Menurut Hotman, hal tersebut membuat negara rugi hingga triliunan rupiah.

Tak hanya kerugian negara, Hotman juga menyebutkan apabila ada pelanggaran imigrasi terkait hal ini.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved