Kejam! Sudah Siksa TKW Indonesia Sampai Kondisinya Parah, Majikan Asal Malaysia Lolos dari Hukuman

Akibat tindak penganiayaan tersebut, Santi harus mengalami sejumlah luka di bagian mata, kedua kaki, tangan, dan organ ...

Twitter
Rozita Mohamad Ali dan Suyanti Sutrisno 

BANGKAPOS.COM -- Pada hari Jumat (16/3/2018), seorang wanita Malaysia bernama Rozita Mohamad Ali (45) berhasil lolos dari hukuman penjara setelah menyiksa pembantunya sendiri.

Korbannya merupakan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia bernama Suyanti Sutrisno (19).

Baca: Ada Monas hingga Peta Indonesia! Inilah Tato Nasionalis Widy Vierratale yang jadi Sorotan

Suyanti disiksa oleh Rozita dengan menggunakan pisau dapur, gantungan baju, gagang pel yang terbuat dari besi, dan payung pada bulan Desember 2016 silam.

Tribunstyle melansir dari mariammokhtar.com, penganiayaan tersebut dilakukan pada tanggal 21 Desember 2016 sekitar pukul 7 pagi hingga 12 siang waktu setempat di rumah daerah Mutiara Damansara.

Baca: Adegan Vulgar Gading Marten dan Della di Film Ini Bikin Gisella Tak Berhak Cemburu, Ini 5 Alasannya

Santi ditemukan terkulai tak berdaya oleh petugas keamanan di dekat saluran pembuangan.

Akhirnya, petugas tersebut membawa santi ke rumah sakit terdekat bersama salah seorang tetangga.

Baca: Lewat Twitter, Cristiano Ronaldo Semangati Anak-anak Ghouta Timur, Ini Isi dan Aksinya

Akibat tindak penganiayaan tersebut, Santi harus mengalami sejumlah luka di bagian mata, kedua kaki, tangan, dan organ tubuhnya.

Selain itu, dia juga mengalami patah tulang belikat, luka di bagian paru kanan, darah membeku di bagian otak, dan patah tulang pipi.

Suyanti Sutrisno
Suyanti Sutrisno (Twitter)

Pada tanggal 30 dan 31 Desember 2016, sidang atas kasus tersebut digelar di Pengadilan Petaling Jaya.

Rozita dituntut dengan tuduhan percobaan pembunuhan terhadap Suyanti.

Baca: Skak Mat! Lucinta Luna Sangkal Disebut Transgender, Elly Sugigi Malah Beberkan Bukti Ini

Dirinya dituntut dengan KUHP 307 tentang percobaan pembunuhan dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved