Tak Ditahan, Polisi Hanya Titipkan Remaja yang Ancam Tembak & Hina Jokowi di Tempat Khusus

Berdasarkan UU tersebut, pihaknya juga tidak melakukan penahanan terhadap RJ. Namun, ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani...

kolase Tribun Video
Rj (16) Remaja Penghina dan Pengancam Jokowi 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penghina Presiden Joko Widodo, RJ alias S (16) tidak dapat dikatakan sebagai tersangka. 

"Namanya saksi sebagai pelaku atau anak yang berhadapan dengan hukum, bukan tersangka," ujar Argo, saat dihubungi, Jumat (25/5/2018).  

Baca: 3 Bulan Tak Dihuni, Begini Ternyata Kondisi Rumah Roro Fitria yang Berlapis Emas itu

Argo mengatakan, ketentuan itu tercantum di dalam Pasal 1 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012.

Dalam pasal tersebut disebutkan, anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. 

Baca: Mengejutkan, Ini Ketangguhan Pasukan Marinir RI Saat Latihan Perang Tingkat Dunia Meski Puasa

Argo mengatakan, berdasarkan UU tersebut, pihaknya juga tidak melakukan penahanan terhadap RJ. 

Namun, ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jalarta Timur.

Baca: Kekuatannya Sebanding 1000 Prajurit, Inilah Zulfikar Pedang Nabi Muhammad yang Diwariskan ke Ali

"Yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus anak yang berhadapan dengan hukum di Cipayung, Jakarta Timur," ujar Argo ketika dihubungi, Jumat (25/5/2018).

 Argo menyebut penempatan tersebut berbeda dengan penahanan.

"Tidak bisa disebut penahanan. Jadi ini ditempatkan ya namanya," kata dia.

Baca: 7 Seleb Cantik Ini Jatuh ke Pelukan Duda, Nomor 4 Minta Syarat Rumah di Kawasan Elit Lho

 Ia juga mengatakan, penempatan ini dilakukan mengingat usia RJ yang masih di bawah umur.

Ia menjelaskan alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap RJ.

Baca: Pengadilan Israel Mendukung Penggunaan Kekerasan Senjata Terhadap Penduduk Palestina

"Kalau mengacu Pasal 32 Ayat 2 (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012) tentang sistem Peradilan Pidana Anak, didasari oleh itu, dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Yang kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman pidana 7 tahun," ujar Argo.

Argo menjelaskan, dalam kasus ini, usia RJ memang di atas 14 tahun. Namun, ancaman pidana untuk dia tidak sampai 7 tahun.

Baca: Dikenal Playboy, Ini Sosok Dodi Al Fayed Kekasih Putri Diana yang Ikut Tewas Kecelakaan di Paris

"Kemudian juga yang bersangkutan kami kenakan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE, ancamannya 6 tahun (penjara)," kata Argo.

"Jadi saya sampaikan, kasus tetap kami proses dan anak ditempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum di daerah Cipayung itu," tambahnya.

Sebelumnya beredar sebuah video berdurasi 19 detik di akun Instagram @jojo_ismayaname yang mendadak viral.

Baca: Menanti Fatwa Hati, Tulisan Felix Siauw Ini Buat Ratusan Netter Menangis,Ternyata Isinya Tentang Ini

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved