Alfian Tanjung Langsung Bicara soal PKI dan #2019GantiPresiden Usai Divonis Bebas

Tangis haru kebahagiaan tampak dari wajah Alfian Tanjung dan keluarga setelah majelis hakim memvonisnya bebas.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/Rizal B
Alfian Tanjung dipeluk anggota keluarganya usai divonis bebas dalam kasus ujaran kebencian yang menyebut ada unsur PKI di tubuh PDIP dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (30/5/2018). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Tangis haru kebahagiaan tampak dari wajah Alfian Tanjung dan keluarga setelah majelis hakim memvonisnya bebas dari tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Hakim menilai perbuatan Alfian yang menyebut "PDI-P 85 persen isinya kader PKI" adalah bukan tindak pidana.

"Alhamdulillah, ayah bebas," ujar salah satu anak Alfian setelah hakim selesai membacakan putusan.

Alfian langsung menghampiri dan memeluk kedua anak serta istrinya begitu majelis hakim yang diketuai oleh Mahfudin menyatakannya bebas dari tuntutan jaksa.

Baca: Inilah Sosok Altantuya Shariibuu, Pacar Gelap Najib Razak yang Dibunuh Lalu Tubuhnya Diledakkan

Alfian dan anggota keluarganya itu tak kuasa menahan tangis saat momen tersebut.

Puluhan pendukung Alfian yang memadati dalam dan luar ruang persidangan juga terlihat menyambut gembira putusan tersebut.

Sejumlah pendukung Alfian yang berada di luar ruang sidang memasuki ke ruang sidang untuk menyalami, memeluk, seraya memberikan selamat kepada Alfian.

Sebagian dari mereka juga memekikkan takbir.

"Memang seharunya ustaz bebas, Allahu Akbar...Allahu Akbar," teriak sejumlah pendukung Alfian.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Mahfudin dalam putusannya menyatakan Alfian Tanjung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh jaksa.

Namun, perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

“Mengadili, menghukum bahwa terdakwa Alfian Tanjung melakukan perbuatan terbukti namun bukan tindak pidana. Maka saudara Alfian dinyatakan bebas dari tuntutan hukum,” ujar Mahfudin.

Majelis hakim menilai, kicauan Alfian yang menyebut "PDI-P 85 persen isinya kader PKI" itu bukan tindak pidana.

Baca: Pangeran Charles Tak Lekas Nikahi Camilla Bikin Putria Diana Tersiksa, Ini 5 Alasan yang Terungkap

Menurut hakim, Alfian hanya mengutip informasi dari satu media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.

Majelis juga menilai cuitan tersebut tidak masuk dalam penghinaan, tetapi peringatan ke masyarakat tentang isu PKI.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved