Cara Mengurus SIM yang Hilang Nggak Ribet Kok, Lapor ke Bagian Ini Terlebih Dahulu
Kehilangan SIM adalah manusiawi, bisa karena tercecer atau kecopetan dompetnya. Pengurusannya cukup mudah bila kehilangan SIM, buatkan laporan
BANGKAPOS.COM - Kehilangan SIM adalah manusiawi, bisa karena tercecer atau kecopetan dompetnya.
Pengurusannya cukup mudah bila kehilangan SIM, buatkan laporan kehilangan terlebih dahulu di Polsek terdekat.
Nah, kalau warga Jakarta maka berkas laporan kehilangan dibawa ke Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Buat warga DKI Jakarta yang kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak bisa mengurusnya di layanan SIM Keliling maupun SIM Corner.
• Tak Hanya A, B, dan C, Ternyata SIM D Juga Ada Lo
Warga harus mengurusnya langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Seperti dibeberkan oleh Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, mengatakan, setiap warga yang telah kehilangan SIM tidak bisa datang ke layanan SIM Keliling maupun SIM Corner.
“Tidak bisa, karena kan arsipnya dicari dulu dan penempatan arsip ada di Satpas,” ucap Kompol Fahri Siregar di Jakarta, (2/3/2019).
Menurut Kompol Fahri Siregar, warga yang kehilangan SIM dan ingin mengurusnya, harus melakukan prosedur pembuatan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, dengan membawa surat laporan kehilangan.
“Kan ada disebutkan telah hilang SIM atas nama dia terus datang. Jadi, mesti di Daan Mogot,” ungkap Kompol Fahri Siregar.
Kompol Fahri Siregar menambahkan, ada prosedur yang tidak bisa dilakukan di layanan SIM Keliling maupun SIM Corner.
Sebab, perlu dilakukan pengecekan terhadap arsip warga yang bersangkutan di Satpas SIM Daan Mogot.
“Makanya mesti dicek bener ada enggak. Kita punya arsip digital, buku pendaftaran dan aplikasi. Makanya perlu datang ke Daan Mogot untuk dilihat filenya,” papar Kompol Fahri Siregar.
• Ingin Buat Paspor di Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Jangan Lupa Bawa Berkas-berkas Ini!
Terkait biaya penerbitan baru SIM hilang, sama dengan permohonan perpanjangan, selama SIM tersebut masih berlaku.
Jika tidak, maka akan dikenakan biaya seperti permohonan pembuatan SIM baru.
“Misal yang hilang SIM C, berarti bayarnya Rp 75 ribu. Itu biaya perpanjangan,” pungkas Kompol Fahri Siregar.