Berita Pangkalpinang
Ingin Buat Paspor di Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Jangan Lupa Bawa Berkas-berkas Ini!
Dalam pembuatan paspor ada beberapa hal yang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum mendatangi kantor Imigrasi kelas I Pangkalpinang, Bangka Belitung
BANGKAPOS.COM - Paspor adalah sebuah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi apabila seseorang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.
Perjalanan tersebut dapat berupa liburan, bisnis, berobat, ibadah umroh/haji dan lain sebagainya.
Dalam pembuatan paspor ada beberapa hal yang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum mendatangi kantor Imigrasi kelas I Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Saat ini, nomor antrian untuk pembuatan paspor sudah tidak lagi diambil ketika anda tiba di kantor imigrasi lagi, namun, anda diwajibkan mengambil antrian secara online melalui applikasi antrian paspor yang bisa didownload melalui apple store dan play store atau bisa langsung klik di https://antrian.imigrasi.go.id/.
Setelah mendownload aplikasi tersebut, isilah form pendaftaran aplikasi dengan benar dengan memasukkan nama, email, nomor KTP, nomor handphone, alamat dan password untuk aplikasi tersebut.
Kemudian, cek email untuk memverifikasi akun aplikasi tersebut. Setelah melakukan verifikasi dan berhasil login, anda akan diminta untuk memilih kantor imigrasi mana yang berada di dekat anda dan yang akan anda tuju.
Lalu, pilih tanggal kapan anda akan datang ke kantor imigrasi dan tentukan jamnya. Dan anda sudah berhasil mendapatkan nomor antrian untuk membuat paspor.
Setelah melewati proses pendaftaran online tersebut, anda diwajibkan datang ke kantor imigrasi kelas I Pangkalpinang dalam waktu yang telah ditentukan sebelumnya dengan membawa berkas-berkas sebagai berikut:
1. Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku;
Kartu keluarga;
2. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
3. Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri;
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Anda juga diwajibkan mempersiapkan 1 map kuning dan membawa pulpen berwarna hitam karena anda akan diminta mengisi formulir ketika anda tiba di kantor imigrasi.
Setelah semua persyaratan lengkap dan anda telah menyerahkan semua dokumen anda kepada petugas yang berada di depan, nama anda akan dipanggil ketika giliran anda tiba.
Selanjutnya, anda akan diarahkan ke meja petugas dimana anda akan di wawancara oleh petugas imigrasi perihal tujuan anda membuat paspor. Biasanya pertanyaan yang sering muncul ialah:
1. Akan berkunjung ke negara mana?
2. Apa yang akan dilakukan disana?
3. Berapa lama anda akan berkunjung ke sana?
4. Akan tinggal dimana anda selama berkunjung ke negara tersebut?
Usahakan untuk menjawab semua pertanyaan dengan jujur dan apa adanya, karena apabila anda berbohong, maka anda akan mendapatkan sanksi dari kantor imigrasi.
Selepas itu, anda akan diminta untuk rekam sidik jari dan pengambilan foto. Semua proses selesai apabila anda melalui semua sesuai dengan prosedur yang anda.
Paspor anda akan siap dalam 3 hari kerja. Biaya untuk pembuatan paspor adalah Rp. 355.000,00 untuk paspor biasa dan Rp. 655.000,00, untuk E-paspor. Pembayaran akan dilakukan di kantor imigrasi Pangkalpinang. Slip bukti pembayan agar tetap disimpan karena akan menjadi bukti untuk pengambilan paspor nantinya. (BANGKAPOS.COM/Putrie Agusti Saleha)