Kasus Penistaan Agama

Polisi Langsung Jadikan Daud Raffles Tersangka Penistaan Agama dan Ungkap Alasan Bikin Video

Polisi Langsung Jadikan Daud Raffles Tersangka Penistaan Agama, Pemuda Itu Ungkap Alasan Bikin Video

Editor: Teddy Malaka
Bangka Pos Dokumen
Daud Rafless 

Polisi Langsung Jadikan Daud Raffles Tersangka Penistaan Agama dan Ungkap Alasan Bikin Video

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Daud Raffles (25), warga Parittiga Jebus Kabupaten Bangka Barat langsung ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Penyidik Dit Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung. Residivisi yang belum lama keluar dari penjara itu viral di media sosial lewat rekaman videonya.

Di video tersebut, Daud Rafles melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait kitab suci umat Islam.

Kapolda Brigjen Pol Istiono mengatakan Daud Raffles diamankan dan menjalani pemeriksaan sejak Senin (8/4) malam.

Penyidik bekerja hingga pukul 05.00 WIB dan diakhiri kesimpulan penetapan tersangka terhadap Daud Raffles.

"Tersangka RDL langsung kita tetapkan sebagai tersangka anggota saya setelah melakukan penangkapan semalam bekerja hingga jam 5 subuh memeriksa tersangka dan para saksi," kata Istiono dalam jumpa pers, Selasa (9/4/2019).

Ditambahkan Istiono, pemeriksaan dan pengecekan diketahui tersangka belum lama keluar dari penjara karena kasus penganiayaan.

Istiono mengatakan begitu mendengar permasalahan dan mendapatkan laporan pihaknya langsung bertindak cepat.

Temasuk mengamankan tersangka agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan.

Barang bukti yang diamamkan antara lain handphone, pakaian dan barang-barang yang digunakan saat membuat video.

Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Febriandi Haloho mengatakan Daud Raffles sempat diamankan di Polres Babar, Senin (8/4).

Setelah dimintai keterangan, kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Daud Raffles diambil alih Polda Babel.

Brigjen Pol Istiono mengatakan Salah satu alasan kasus ini ditangani oleh Dit Krimus karena sejumlah saksi banyak berada di Pangkalpinang selain terkait keamanan dan penyidik ahli.

"Kita antisipasi segala kemungkinan terkait penanganan kasus dilakukan di Polda karena sebagian besar saksi berdomisili di Pangkalpinang" kata Brigjen Pol Istiono

Atas perbuatannya, Daud Raffles dijerat UU ITE pasal 45 a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan aras UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 156 a KUHP.

"Ancaman 6 tahun penjara dan tersangka DRL kita tahan," kata Brigjen Brigjen Pol Istiono
Saling ejek

Daud Raffles mengaku menyesal atas video yang dibuatnya.

Menurutnya, video itu dibuat setelah terpancing rekannya di grup WhatsApp.

Daud Raffles mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saling ejek dengan kawan digroup lalu saya buat video itu saya menyesal tidak bermaksud menghina atau lainnya," kata Daud Raffles di Polda Babel, Selasa (9/4).

Daud Raffles juga berharap penyidik mendalami siapa orang yang mengupload video tersebut ke Facebook sehingga menjadi konsumsi masyarakat luas.

"Saya cuma buat video di grup makanya saya minta diselidiki siapa yang ngupload," kata Daud Raffles.

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Babel mengeluarkan pernyataan sikap, menyusul kejadian penistaan agama yang terjadi di Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Ketua FKUB Babel Subuh Wibisono mengatakan tindakan yang dilakukan oknum warga tersebut semata-mata berasal dari pribadi pelaku dan tidak terkait agama tertentu.

Untuk itu, FKUB menyerahkan penyelesaian kasus itu ke aparat kepolisian, dalam hal ini Polda Kepulauan Babel, yang sejauh ini sudah melakukan proses hukum.

"Itu tindakan pribadi yang bersangkutan. Sudah sering pemimpin antaragama di Babel bertemu, mengingatkan hal ini.

Betapa kondisi masyarakat di Babel sangat kondusif, tidak ada gesekan apapun, apalagi menyangkut soal agama," kata Subuh didampingi perwakilan umat agama lain yakni Hengkie dari Budha, Pastur Marselinus Gabriel dari Katholik, SAJ Bawole agama Kristen, I Nenga Wiardisa agama Hindu, dan Tjin Muk Djie dari Kong Khu Cu.

SAJ Bawole menambahkan, agar video penistaan agama yang terlanjur beredar agar tidak disebarkan lagi. Kepada pihak terkait terutama Diskominfo Babel, FKUB meminta agar dapat menghapus konten atau video yang diunggah di Facebook. 

Ketua MUI Bangka Belitung Jayadi Hamzah mengantakan dirinya melihat dari video yang diuplod di Medsos tersangka memang ada unsur penistaan yang dilakukan.

"Alhamdulilah jika sudah dijadikan tersangka dan kita puas dengan kinerja kepolisian yng langsung tanggap serta menangani kasus ini dengan cepat," kata Jayadi Hamzah

Brigjen Pol Istiono mengatakan dirinya mengucapkan terimakasih kepada ulama dan masyrakat yang ikut mendinginkan permasalahan sehingga tidak meluas.

"Terimakasih kepada ulama dan tokoh agama yang ikut mendinginkan suasana.

Percayakan kepada kami yang sejak kemarin langsung menangani kasus ini.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polda Kepulauan Bangka Belitung," kata Brigjen Pol Istiono. (die/day)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved