Tarif Tiket Pesawat Diturunkan Kemenhub, Inilah Daftar Harga Tiket Pesawat Rute Populer
mungkin kita bisa sedikit lega karena kini Kemenhub menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat
BANGKAPOS.COM-- Beberapa waktu lalu, harga tiket pesawat sempat naik hingga banyak masyarakat yang mengeluhkan hal tersebut.
Namun mungkin kita bisa sedikit lega karena kini Kemenhub menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam aturan baru tersebut, Kemenhub memutuskan menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat rute domestik sebesar 12 hingga 16 persen.
Maskapai nasional wajib menerapkan tarif baru ini paling lambat pada Sabtu (18/5/2019).
Dalam lampiran keputusan Menteri Perhubungan itu disertakan harga tiket pesawat di semua rute domestik setelah TBA diturunkan.
Kompas.com mencoba merangkum daftar harga tiket pesawat dengan rute-rute populer yang ada di Indonesia.
Berikut rincian tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) di sejumlah rute populer di Indonesia:
Pertama, TBA rute Jakarta-Makassar dipatok di harga Rp 1.830.000, sedangkan TBB di harga Rp 641.000.
Kedua, TBA rute Jakarta-Medan (Kualanamu) dipatok di harga Rp 1.799.000, sedangkan TBB di harga Rp 630.000.
Ketiga, TBA rute Jakarta-Palembang dipatok di harga Rp 844.000, sedangkan TBB di harga Rp 295.000.
Keempat, TBA rute Jakarta-Semarang dipatok di harga Rp 796.000, sedangkan TBB di harga Rp 279.000.
Kelima, TBA rute Jakarta-Solo dipatok di harga Rp 906.000, sedangkan TBB di harga Rp 317.000.
Keenam, TBA rute Jakarta-Surabaya dipatok di harga Rp 1.167000, sedangkan TBB di harga Rp 408.000.
Ketujuh, TBA rute Jakarta-Yogyakarta (Adisutjipto) dipatok di harga Rp 860.000, sedangkan TBB di harga Rp 301.000.
Delapan, TBA rute Jakarta-Lombok Praya dipatok di harga Rp 1.396.000, sedangkan TBB di harga Rp 489.000.
Kesembilan, TBA rute Denpasar-Jakarta dipatok di harga Rp 1.431.000, sedangkan TBB di harga Rp 501.000.
Namun, besaran tarif ini belum termasuk biaya PPN, asuransi, biaya tambahan, dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).
"Keputusan baru ini akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan atau jika terjadi perubahan signifikan yang memengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti di Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Polana menjelaskan, evaluasi tersebut juga bisa dilakukan jika terjadi kenaikan harga avtur ataupun perubahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Sebab, biaya operasional pesawat rata-rata menggunakan dollar AS.
"Dalam ketentuan ini asumsinya harga avtur rata-rata Rp 10.845 dan nilai tukarnya Rp 14.138," kata Polana.
Memberatkan maskapai
Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, menyatakan Kementerian Perhubungan harus bisa mengatur harga tiket agar bisa wajar dan tidak boleh memaksa harga tiket harus murah.
Menurut Alvin, langkah Kementerian Perhubungan yang mewajibkan maskapai menurunkan harga tiket tidak memperhatikan kondisi keuangan maskapai penerbangan. Maskapai akan rugi jika tarif pesawat diturunkan.
"Kebijakan harus perhatikan pihak terkait, termasuk kepentingan airlines. Tidak bisa semaunya menaikkan dan menurunkan. Saya khawatir jika Kemenhub meminta maskapai menurunkan harga tiket, ini mengabaikan pihak airlines," ujarnya saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (16/5/2019).
Berikut Tarif Batas Atas dan Bawah Tiket Pesawat di Pangkalpinang dan Tanjungpandan berdasarkan Kepmen no 106 tahun 2019
Tarif jarak penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri (pesawat propeller kurang dari 30 seat)
Jakarta-Pangkalpinang Batas Atasnya sebesar Rp 3.032.000 dan batas bawah Rp 1.061.000
Jakarta-Tanjungpandan Batas Atasnya sebesar Rp 2.552.000 dan batas bawah Rp 893.000
Jakarta-Pangkalpinang via Halim Batas Atasnya sebesar Rp 2.797.000 dan batas bawah Rp 979.000
Jakarta-Tanjungpandan Via Halim Batas Atasnya sebesar Rp 2.547.000 dan batas bawah Rp 891.000
Pangkalpinang-Pekan Baru Batas Atasnya sebesar Rp 3.597.000 dan batas bawah Rp 1.259.000
Pangkalpinang-Pontianak Batas Atasnya sebesar Rp 2.851.000 dan batas bawah Rp 998.000
Pangkalpinang-Singkep Batas Atasnya sebesar Rp 1.613.000 dan batas bawah Rp 565.000
Pangkalpinang-Tanjung Karang Batas Atasnya sebesar Rp 2.262.000 dan batas bawah Rp 792.000
Pangkalpinang-Tanjung Pandan Batas Atasnya sebesar Rp 1.296.000 dan batas bawah Rp 454.000
Pangkalpinang-Tanjung Pinang Batas Atasnya sebesar Rp 2.105.000 dan batas bawah Rp 737.000
Tanjungpandan-Yogyakarta Batas Atasnya sebesar Rp 3.717.000 dan batas bawah Rp 1.301.000
####Tarif jarak penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri (pesawat propeller lebih dari 30 seat)
Jakarta-Pangkalpinang Batas Atasnya sebesar Rp 1.481.000 dan batas bawah Rp 518.000
Jakarta-Tanjungpandan Batas Atasnya sebesar Rp 1.264.000 dan batas bawah Rp 442.000
Jakarta-Pangkalpinang via Halim Batas Atasnya sebesar Rp 1.366.000 dan batas bawah Rp 478.000
Jakarta-Tanjungpandan Via Halim Batas Atasnya sebesar Rp 2.547.000 dan batas bawah Rp 891.000
Pangkalpinang-Pekan Baru Batas Atasnya sebesar Rp 1.757.000 dan batas bawah Rp 615.000
Pangkalpinang-Pontianak Batas Atasnya sebesar Rp 1.393.000 dan batas bawah Rp 488.000
Pangkalpinang-Singkep Batas Atasnya sebesar Rp 852.000 dan batas bawah Rp 298.000
Pangkalpinang-Surabaya Batas Atasnya sebesar Rp 2.614.000 dan batas bawah Rp 915.000
Pangkalpinang-Tanjung Karang Batas Atasnya sebesar Rp 1.194.000 dan batas bawah Rp 418.000
Pangkalpinang-Tanjung Pandan Batas Atasnya sebesar Rp 680.000 dan batas bawah Rp 238.000
Pangkalpinang-Tanjung Pinang Batas Atasnya sebesar Rp 1.111.000 dan batas bawah Rp 389.000
Pangkalpinang-Yogyakarta Batas Atasnya sebesar Rp 2.188.000 dan batas bawah Rp 766.000
Tanjungpandan-Yogyakarta Batas Atasnya sebesar Rp 1.759.000 dan batas bawah Rp 616.000
####Tarif jarak penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri (pesawat jet)
Jakarta-Pangkalpinang Batas Atasnya sebesar Rp 983.000 dan batas bawah Rp 344.000
Jakarta-Tanjungpandan Batas Atasnya sebesar Rp 810.000 dan batas bawah Rp 284.000
Jakarta-Pangkalpinang via Halim Batas Atasnya sebesar Rp 930.000 dan batas bawah Rp 326.000
Jakarta-Tanjungpandan Via Halim Batas Atasnya sebesar Rp 808.000 dan batas bawah Rp 283.000
Pangkalpinang-Pekan Baru Batas Atasnya sebesar Rp 1.166.000 dan batas bawah Rp 408.000
Pangkalpinang-Pontianak Batas Atasnya sebesar Rp 924.000 dan batas bawah Rp 323.000
Pangkalpinang-Surabaya Batas Atasnya sebesar Rp 1.479.000 dan batas bawah Rp 518.000
Pangkalpinang-Tanjung Karang Batas Atasnya sebesar Rp 736.000 dan batas bawah Rp 258.000
Pangkalpinang-Tanjung Pandan Batas Atasnya sebesar Rp 445.000 dan batas bawah Rp 156.000
Pangkalpinang-Tanjung Pinang Batas Atasnya sebesar Rp 685.000 dan batas bawah Rp 240.000
Pangkalpinang-Yogyakarta Batas Atasnya sebesar Rp 1.376.000 dan batas bawah Rp 482.000
Tanjungpandan-Yogyakarta Batas Atasnya sebesar Rp 1.515.000 dan batas bawah Rp 530.000. (Kompas.com/Bangkapos)
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Harga Tiket Pesawat Rute Populer Setelah Tarif Diturunkan Kemenhub
