Soal Gugatan Pilpres Prabowo ke MK, Pakar Hukum Tata Negara Ini Peringatkan Kubu 01, Ini Jelasnya
Pakar Hukum Tata Negara Ini Peringatkan Kubu 01 soal Gugatan Pilpres Prabowo ke MK
Soal Gugatan Pilpres Prabowo ke MK, Pakar Hukum Tata Negara Ini Peringatkan Kubu 01, Ini Jelasnya
BANGKAPOS.COM -- Sejumlah pakar hukum tata negara memberikan tanggapan terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun satu di antaranya adalah pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari.
Feri Amsari menyebut langkah pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke MK patut diapresasi.
"Saya pikir harus ya, karena putusan MK itu sudah final ya, final and binding, mengikat, mengikat siapa saja yang ikut dalam keputusan itu," ujar Feri saat menjadi narasumber dalam program Kompas TV, Mencari Pemimpin, Jumat (7/6/2019).
Feri mulanya menyebut penyelesaian sengketa Pilpres di MK merupakan keharusan.
• Jangan Sampai Diabaikan, Inilah 5 Tanda Ginjal yang Menunjukkan Alami Kerusakan
Selain amanat konstitusi, kedua kubu yang bersaing di Pilpres, yakni kubu 01 Joko Widodo-Maruf Amin dan kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, telah bersepakat dengan jalan tersebut.
"Nah begitu MK sudah memutus, tidak ada lagi cerita, untuk mengomentari hal hal yang tidak berkaitan dengan putusan MK,” kata Feri.
Feri pun berharap kedua kubu masing-masing tidak lagi melakukan langkah di luar MK untuk merespons hasil Pilpres 2019 yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Langkah kubu BPN maju ke Mahkamah Konstitusi, kan sudah disambut oleh kedua belah pihak yang benar, konsekuensinya tidak ada langkah lagi selain itu. Tidak ada lagi turun ke jalan, dan ini penting bagi kedua kubu untuk mengatakan pada pendukung masing-masing bahwa hentikan segala proses di luar MK, mari buktikan di sana," kata Feri.
"Karena kan begini, kedua belah pihak boleh saja menuduh, misalnya kubu 02 menuduh kecurangan. 01 mengatakan tidak cukup bukti, tetapi semua itu harus dibuktikan di Mahkamah Konstitusi, bagaimana tuduhan-tuduhan itu," imbuhnya.
• 2 Orang Terkaya di Dunia ini Belajar Jadi Pegawai Restoran, Lihat Aksi Bill Gates & Buffet di Sini
Pada kesempatan itu, Feri juga memberikan peringatan kepada kubu 01 agar siaga menghadapai gugatan yang dilayangkan kubu 02.
"Kita kan melihat bahwa permohonan BPN, walaupun kalau dibaca 37 halaman banyak kelemahan, 01 kan harus tetap mempersiapkan. Jangan-jangan BPN sedang mempersiapkan keterangan saksi yang luar biasa untuk kemudian membongkar permasalahan," ungkap Feri.
Namun, Feri juga mengkritik langkah BPN yang masih menyembunyikan bukti yang akan diajukan ke MK.
"Tetapi juga tak boleh BPN mengatakan 'kalau kami sedang menyimpan sesuatu' seolah-olah menyembunyikan sesuatu dalam persidangan, nanti mau dibongkar semua di persidangan MK," ulasnya.