Minggu, 3 Mei 2026

Ini Tiga Cara Kenali Ciri Besi Banci yang Bisa Bahayakan Bangunan

Kebanyakan, pabrik penghasil produk banci itu merupakan relokasi dari China yang main aman pada produk yang tidak wajib SNI.

Tayang:
bangkapos.com/Deddy Marjaya
Besi banci yang diamankan di Polda Babel 

BANGKAPOS.com - Selama beberapa tahun produk baja banci telah beredar memenuhi pasar. Meski tidak beredar di kota-kota besar, produsen tertentu terus membuat baja banci dengan alasan besarnya permintaan dari pasaran.

Saat pemerintah menggelar inspeksi, biasanya terjadi saling lempar tanggung jawab antara produsen, distributor, dan toko material. Setelah dicek dengan alat uji dan tes laboratorium maka bisa teridentifikasi kandungan dan spesifikasi baja banci itu.

Direktur Industri Material Logam Dasar Ditjen Industri Berbasis Manufaktur Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, produsen nakal biasa mengubah tiga kriteria produk. Hal itu bisa digunakan para konsumen untuk mengenali baja banci.

Polda Babel Amankan 4.585 Batang Besi Banci

Mengapa disebut banci? Karena produk itu menyelewengkan kriteria standar nasional Indonesia (SNI).

Pertama, soal spesifikasi produk. Produsen nakal biasa memainkan spesifikasi baja sirip yang menjadi ciri khas baja tulangan beton (BjTB). Ciri khas sirip itu dicetak melalui pengecoran pada baja untuk keperluan umum (BjKU) yang belum wajib SNI.

Dengan pengecoran sirip pada badan baja maka akan didapat produk BjKU berbentuk BjTB yang jauh lebih murah.

Padahal, kandungan mekanis dan teknis untuk memproduksi BjTB jauh berbeda dengan BjKU. Baja untuk keperluan konstruksi alias BjTB mendapatkan perlakuan mekanis dan teknis agar memiliki ketahanan beban dan gempa.

BACA: Inilah Nama Toko Bangunan yang Menjual Besi Banci

Kriteria kedua, teridentifikasi dari diameter produk. Aturan SNI mempersyaratkan toleransi ukuran diamater A± 1%, tapi produsen nakal mendiskon ukuran diameter. Misalnya, BjTB S10 yang artinya BjTB sirip berdiameter 10 milimeter (mm). Ukuran produk itu didiskon menjadi 9,1 mm. "Memang kelihatannya tidak terlalu besar, tapi berbahaya pada ketahanan beban," ucapnya seperti dikutip dari kontan.co.id.

Kriteria ketiga, melalui pemotongan panjang produk. Seharusnya sesuai SNI produk BjTB memiliki panjang 12 meter, maka produsen nakal akan memotongnya menjadi 11,5 meter misalnya.

"BjTB bisa diselewengkan seperti itu. Konsumen harus hati-hati memilih produk yang ditawarkan penjual. Lebih murah itu bisa jadi produk banci," tambahnya.

Selain kriteria tersebut, konsumen bisa mengenali produk melalui cetakan timbul logo produsen (emboused). Misalnya, Master Steel dicetak MS, Krakatau Steel dicetak KS, dan Cakra Steel dicetak CS. Logo itu tidak dicat pada produk, tapi merupakan cetakan timbul.

BACA JUGA: Kisah Kapolres yang Makan Pucuk Pohon Palem dan Gendong Jasad Bayi

Suryawirawan menyebut, perkembangan produk banci itu susah terdeteksi jumlahnya. Apalagi, masing-masing perusahaan nakal telah memiliki jaringan distribusi tersembunyi yang terpisah dari pencatatan produksi normal.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved