Kamis, 23 April 2026

KPK Bakal Jewer Pengusaha Tambang Timah Babel Lebih Kenceng

KPK akan melakukan upaya disinsentif kepada pihak-pihak yang tidak patuh dalam mengelola kewenangan dan ketentuan penambangan.

Bangka Pos / Nordin
Aktivitas mesin tambang timah warga saat istirahat di desa Mayang Kecamatan Simpang Teritip Bangka Barat, Jum at (6/11/2015) 

Ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat para penambang menjadi legal.

Penambangan yang dilakukan masyarakat harus legal agar timahnya bisa dibeli oleh PT Timah Tbk.

Lebih lanjut, Sudirman mengatakan, harus ada wilayah yang ditentukan untuk melaksanakan pola kemitraan dalam penambangan timah tersebut. Selain itu, para penambang harus memenuhi persyaratan yang ditentukan.

"Jadi ada wilayah yang ditentukan, didaftar. Harus ada persyaratan, keselamatan dan peralatan. Dan, BUMD akan menjadi mitra dengan keduanya," katanya.

PT Timah Tbk selaku pemilik izin usaha pertambangan (IUP), harus mengidentifikasi seluruh penambang.

Pasalnya, pada akhir tahun ini, masyarakat harus ikut menambang, baik di laut maupun di darat.

"Akan mulai akhir tahun ini, perlu identifikasi mereka, dan ini akan dijalankan. Kita mencari solusi bersama, dua hari ini fokus tiga hal, bagaimana melakukan pembinaan TI (tambang inkonvensional) di Babel. Kanapa pembinan? Karena kita ingin mereka secara terencana menjadi pengelola dengan baik, peralatan keselamatan, komersial, PT Timah jadi bapak angkat," ujar Sudriman.

Dirinya sepakat bahwa penegakan hukum perlu dilakukan terhadap penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) dan penambangan di hutan lindung, hutan produksi, dan hutan konservasi. 

Kementerian ESDM melakukan penegakan hukum di daerah yang dilarang. Sebab, jika pengelolaan timah sudah baik, maka pertimahan di Babel pun akan semakin baik.

"Pembinaan di laut dan penegakan hukum tidak boleh dilupakan. Tugas kami semua penegakan hukum, melakukan pembinaan, dan penegakan hukum dijalankan dengan baik," katanya.

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved