Herdin Bisa Dijerat UU ITE Karena Menghina Masyarakat Bangka
Kasus ini serupa dengan yang dilakukan Florence beberapa waktu lalu melalui akun Path
Laporan Wartawan Bangka Pos, Ryan A Prakasa
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Postingan tulisan di akun Facebook atas nama Herdin Cahyo Pratama Pratama menuai banyak sorotan karena dinilai menghina masyarakat Bangka.
Kasus ini serupa dengan yang dilakukan Florence beberapa waktu lalu melalui akun Path.
Florence yang berstatus sebagai mahasiswa saat itu menyampaikan keluhannya dengan nada kasar menghina bahkan memaki masyarakat Jogja. Alhasil Florence dilaporkan ke polisi dan diproses hukum.
BACA: Rumah Ning Ning Dilempari OTD Dengan Bom Molotov
"Lantas, bagaimana dengan Herdin. Memang harus di akui, ada perbedaan diksi apa yang disampaikan Florence dan Herdin, akan tetapi secara subtansi dapat saja dikatakan Herdin telah melakukan pencemaran, penghinaan bahkan provokasi yang tujuannya menebar kebencian," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Faisal SH MH melalui surat elektronik (email) yang dikirim kepada bangkapos.com, Rabu (16/12/2015) sore.
Pemilik akun FB Herdin menulis di wall FBnya: "Bangka ini wajar saja banyak dilecehkan orang, orangnya kepo nggak ada pergaulan desa-desa yang terutama kotanya ngak tau dimana, pantas aja kalau liburan orang nggak mau ke bangka, bangka jelek nyesal liburan ke bangka, anak anaknya cepu...hahaha dasar bangka kota tak jelas."
Faisal menilai tulisan yang dipostin di akun FB Herdin tersebut terkesan menuding.
"Apa yang dituliskan Herdin paling tidak ada tiga hal yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum karena kata yang dituliskan dapat diserap oleh logika bahasa sehari hari, pertama, Herdin menuding Bangka wajar banyak dilecehkan orang, kedua Bangka jelek, dan ketiga Bangka Kota tak jelas," kata Faisal.
Faisal mengatakan pemilik akun tersebut bisa dijerat Undang-Undang (UU) ITE.
"Paling tidak Herdin dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE karena telah menghina Bangka dengan kata kata yang tidak pantas. Apa yang dituliskan dalam akun jejaring sosial faceebook Herdin termasuk penghinaan," katanya.
BACA: Ini Kimononya, Mau Saya Mandiin?
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, maka dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah," jelas Faisal.
Faisal menyayangkan tindakan pemikik akun tersebut. Semestinya Herdin dapat menahan diri ketika kesal terhadap siapapun dan tak lantas menuliskannya ke sosial media.
"Saya yakin orang Bangka adalah masyarakat pemaaf, tapi bukan berarti Herdin tidak diberikan efek jera. Karena etika sosial dalam bertutur di sosial media manapun harus tetap menjaga nilai nilai kepatutan," ujarnya.
Secara hukum, kata Faisal, Herdin sudah dapat dilaporkan ke pihak berwajib bila merujuk pada kasus Florence.
"Tapi semua pilihan ada pada masyarakat Bangka, semoga hal yang demikian tidak terulang kembali," kata Faisal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/faisal_20151205_160330.jpg)