Selasa, 7 April 2026

Sudah 43 Gugatan Hasil Pilkada Masuk ke MK, Ini Daftar Penggugatnya

MK menerima permohonan gugatan hasil Pilkada dari tiap daerah yang melakukan pemungutan suara dengan batas waktu 3x24 jam

Foto Humas/Ganie.
Petugas administrasi regsitrasi perkara saat menata berkas permohonan Pilkada Tahun 2015, Sabtu (19/12) di Gedung MK. 

BANGKAPOS.COM -- Pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) masih menjadi isu utama yang didalilkan oleh para Pemohon perkara sengketa hasil Pilkada 2015.

Hingga Minggu (20/12) Pukul 10.19 Wib berdasarkan pantauan di laman twitter Mahkamah Konstitusi di @Humas_MKRI sudah ada 43 pihak yang mendaftarkan gugatan.

Mahkamah Konstitusi menerima permohonan gugatan hasil Pilkada dari tiap daerah yang melakukan pemungutan suara dengan batas waktu 3x24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

BACA : Besok Terakhir Pendaftaran Gugatan Pilkada

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Berikut daftar penggugat hasil Pilkada 2015 yang ditweet @Humas_MKRI.

1. Kab. LABUHANBATU SELATAN (H. Usman-Arwi Winata)

2. Kota MEDAN (Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma)

3. Kab. OKU (Hj. Percha Leanpuri-H. M. Nasir Agun)

4. Kab. TANA TIDUNG (H. Akhmad Bey Yasin-H. Abdul Fatah Zulkarnain)

5. Kab. KONAWE UTARA (H. Aswad Sulaiman P.-H. Abu Haera)

BACA : Beredar Foto Adegan Hot di Alun-alun Tugu Malang

6. Kota GUNUNGSITOLI (Martinus Lase-Kemurnian Zebua)

7. Kota LABUHANBATU (H. Tigor Panusunan Siregar-H. Erik Adtrada Ritonga)

8. Kab. TANAH BUMBU (H. Abdul Hakim G.-Gusti Chapizi)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved