Bea Cukai Periksa Kapal Dong Fu dari Luar Negeri Berbendera Indonesia
Kapal jenis crane base bernama Dongfu (kapal spesifikasi pekerjaan di bawah air) yang disegel Bea Cukai Pangkalpinang, memiliki dokumen lengkap.
Laporan Wartawan Bangka Pos Riyadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kapal jenis crane base bernama Dongfu (kapal spesifikasi pekerjaan di bawah air) yang disegel Bea Cukai Pangkalpinang, memiliki dokumen lengkap.
Kapal Dongfu masuk dan sandar di Pelabuhan Belinyu sejak 19 November 2015 lalu.
Kepala Wilayah Kerja Pelabuhan Belinyu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkalbalam, Ferdiansyah mengatakan, dokumen yang berhubungan dengan kesyahbandaran, pada dasarnya dokumen Kapal Dong Fu lengkap. Kapal tersebut berbendera Indonesia.
"Kalau disegel Bea Cukai itu hal wajar, karena mungkin ada mekanisme yang harus dilalui dulu di kepabeanan, ya mungkin karena ada yang harus diurus di kepabeanan, maka hal itu mekanismenya ada di bea cukai," kata Ferdiansyah kepada bangkapos.comJumat (22/1/2016).
Dikatakan Ferdiansyah, mekanisme di Kesyahbandaran, terutama menyangkut dokumen kapal, pengawasan baik menyangkut keselamatan maupun keamanan.
Dokumen kapal tergantung spesifikasi. Dokumen lengkap itu, diantaranya sertifikasi kapal, surat tanda kebangsaan kapal (aspek status hukum kapal).
"Kapal itu kebangsaannya Indonesia (berbendera Indonesia), memang sih kapal datang dari LN, tapi mereka dokumennya lengkap," tandas Ferdiansyah.
Baca berita selengkapnya hanya di Harian Cetak Bangka Pos dan Babel News
Update berita terkini hanya di www.bangka.tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/kapal-dong-fu-ni_20160122_211536.jpg)