Cabuli Pelajar SMU, Mantan Staf Ahli Bupati Bangka Pasrah Divonis 5 Tahun Penjara
Haryadi memastikan, Terkisah Ali Hasan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Mantan pejabat itu dipastikan melakukan tindak pidana pencabulan
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
BANGKAPOS.COM, BANGKA- Mantan Staf Ahli Bupati Bangka, Terkisah Ali Hasan, pasrah. Dia tak melakukan upaya perlawan hukum atas vonis hakim yang ditujukan padanya, lima tahun penjara, Selasa (15/3/2016) petang.
BACA: Ini Cara Melihat Kepribiadian Wanita dari Belahan Rambutnya
Begitu juga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungailiat, Beny Kristanto, menyatakan menerima putusan 'Yang Mulia'.
"Menyatakan Terdakwa Terkisah Ali Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana, lima tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan," tegas Haryadi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat membacakan amar putusan, Selasa (15/3) petang.
BACA: Ternyata Perempuan Juga Keluarkan Mani Saat Orgasme
Haryadi memastikan, Terkisah Ali Hasan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Mantan pejabat itu dipastikan melakukan tindak pidana pencabulan pada seorang siswi sebuah SMU di Sungailiat, sehingga patut dijatuhi pidana.
BACA: Lady Boy Pataya Thailand Sungguh Cantik
Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Haryadi, memberi kesempatan pada terdakwa untuk menyatakan sikap.
"Saya terima pak," kata Terdakwa Terkisah Ali Hasan.
BACA: 'Bunda Ratna Kok Benci Banget Si sama Ahok?'
Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungailiat, Beny Kristanto, saat sidang menyatakan sikap serupa
"Majelis Hakim PN Sungailiat sudah menjatuhkan putusan lima tahun karena terdakwa dianggap terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Terdakwa juga didenda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan," kata JPU Beny mewakili Kepala Kejari Sungailiat, Supardi dikonfirmasi usai sidang, Selasa (15/3/2016) petang.
BACA: Inilah Foto Calon Istri Bupati Ogan Ilir yang Disebut-sebut Cantiknya Mirip Luna Maya
Dilansir sebelumnya disebutkan, Jaksa (JPU) telah membacaan surat tuntutan saat sidang di PN Sungailiat, Selasa (16/2/2016). Inti tuntutan jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun pada terdakwa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/palu-hakim_20150709_211050.jpg)