Majelis Hakim Putuskan Terdakwa Yoga Tujuh Tahun Kurungan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Kabupaten Belitung memutuskan terdakwa Yoga Angkasayuda
Penulis: Disa Aryandi | Editor: edwardi
Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi
BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Kabupaten Belitung memutuskan terdakwa Yoga Angkasayuda (19), mendapat hukuman penjara tujuh tahun kurungan.
"Dari berbagai pertimbangan, diputuskan terdakwa atas nama Yoga Angkasayuda menerima putusan vonis tujuh tahun kurungan," ucap Humas PN Tanjungpandan, Andi Bayu Mandala Putera Syadli (Bayu) kepada Posbelitung.com, Kamis (19/5/2016).
Terdakwa Yoga, semula telah melakukan tindak pidana penganiayaan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Minggy (27/12/2016) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Terdakwa ketika itu, melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Jurianto (23) alias Pokyan, bersama dengan Melki (23, Riki (19), Fredi (23), dan Edi (18) (Melki CS).
Mereka melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut, sekitar 30 meter dari rumah saksi Suwitro, Jalan Pilang, RT 09/02 Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.