Majelis Hakim Putuskan Terdakwa Yoga Tujuh Tahun Kurungan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Kabupaten Belitung memutuskan terdakwa Yoga Angkasayuda

Penulis: Disa Aryandi | Editor: edwardi
bangkapos.com/Disa Aryandi
Humas PN Tanjungpandan, Andi Bayu Mandala Putera Syadli (Bayu). 

Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Kabupaten Belitung memutuskan terdakwa Yoga Angkasayuda (19), mendapat hukuman penjara tujuh tahun kurungan.

"Dari berbagai pertimbangan, diputuskan terdakwa atas nama Yoga Angkasayuda menerima putusan vonis tujuh tahun kurungan," ucap Humas PN Tanjungpandan, Andi Bayu Mandala Putera Syadli (Bayu) kepada Posbelitung.com, Kamis (19/5/2016).

Terdakwa Yoga, semula telah melakukan tindak pidana penganiayaan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Minggy (27/12/2016) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Terdakwa ketika itu, melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Jurianto (23) alias Pokyan, bersama dengan Melki (23, Riki (19), Fredi (23), dan Edi (18) (Melki CS).

Mereka melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut, sekitar 30 meter dari rumah saksi Suwitro, Jalan Pilang, RT 09/02 Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved