Ahli Sebut Jaksa tak Berwenang Audit Kerugian Negara
Tiga ahli dihadirkan di sidang praperadilan Kepala Kejaksaan Negeri Muntok Babar di Pengadilan Negeri(PN)Sungailiat.
"Kenapa begitu? Karena menurut dua ahli hukum pidana tadi menyatakan bahwa, mengingat unsur kerugian negara merupaan esensi dari unsur tindak pidana korupsi pasal dua dan pasal tiga, maka itu menjadi menjadi konsekuensi yang harus ada ketika dalam proses penyelidikan maupun penyidikan dalam menentukan (status) tersangka dan menyatakan ini sudah dua bukti cukup," katanya.
Sedangkan tiga ahli yang hadir di persidangan kata Taufik, menyatakan bahwa, hal itu tak dilakukan oleh Penyidik Kejari Muntok Babar.
"Nah karena ahli menyatakan tidak ada audit kerugian negara dilakukan instansi berwenang, maka ini tidak dapat dukataan cukup dua alat bukti, sebagaimana pertimbangan putusan mahkamah konsitusi nomor 021 Tangal 28 April Tahun 2015," tegasnya.
Sementara itu, sidang praperadilan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muntok kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Selasa (28/6/2016).
Gugatan yang diajukan Pemohon, Abang Faisal kepada pihak kejaksaan itu mendapat dukungan dari Laskar Merah Putih dan beberapa pria berjanggut berjubah dan berkopiah putih.
Kedatangan para pendukung, membuat ruang sidang PN Sungailiat, Selasa (28/6/2016) menjadi penuh. Bahkan para pendukung terpaksa, duduk di luar ruang sidang.
Koordinator Laskas Merah Putih, Subiyono alias Sumino dikonfirmasi Bangka Pos Group, Selasa (28/6/2016) memastikan dukungan mereka pada Abang Faisal.
"Ini sebatas dukungan, kita jamin tak ada kerusuhan," kata Sumino ditemui di sela-sela sidang praperadilan di PN Sungailiat.
Sementara itu, satu dari kelompok pria berjanggut, jubah putih dan berkopiah ketika dtemui kapasitas mereka datang ke sidang itu, justru memberikan pernyataan kurang bersahabat kepada wartawan.
"Apakah bapak dari FPI datang ke PN Sungailiat memberikan dukungan ke Abang Faisal?" tanya Bangka Pos Group. Mendengar pertanyaan ini, pria berjanggut dan berpakaian putih malah terlihat berang. "Kami datang bukan sebagai FPI, tapi sebagai teman Abang Faisal. Awas ya jangan ditulis FPI, kami datang sebagai teman, kami tuntut nanti," kata pria berjanggut tadi mengancam wartawan yang berusaha menanyakan identitas mereka.
Seperti diketahui, Abang Faisal selaku Direktur BUMD di Muntok Babar. Dia ditetapkan oleh Kejari Muntok sebagai tersangka dugaan korupsi dana CSR PT Timah. Namun, penetapan tersangka oleh jaksa diduga menyalahi prosedur. Abang Faisal pun menggugat Jaksa Muntok. Gugatan praperadilan ini diajukan Abang Faisal ke PN Sungailiat, diwakili Pengacaranya, Taufik Koriyanto.
Pihak Kejari Muntok, pada edisi sebelumnya menyatakan, hal yang biasa ketika warga mengajukan praperadilan.
Namun, pihak Kejari Muntok merasa tindakan mereka dilakukan sesuai hukum atau aturan. Kasus ini masih dalam proses, dan akan diputuskan Hakim PN Sungailiat, dalam waktu dekat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ilustrasi-palu-cincin_20151202_201812.jpg)