Kamis, 7 Mei 2026

Suami Tewas Digorok, Permintaan Dian: Nyawa Harus Dibayar Nyawa

Ketika dibacok oleh tersangka, korban tidak melakukan perlawanan dan hanya memegang leher yang mengalami luka.

Tayang:
Editor: Hendra
Pos Belitung/Disa Aryandi
DIAMANKAN - Ahmad Kiki alias Acung (kanan), pelaku pembunuhan diamankan di sel tahanan Polres Belitung, Minggu (26/6). 

"Nyawa harus dibayar nyawa lah, dihukum seberat-beratnya. Aku sudah ikhlas suami aku pergi, tapi kesakitan dia harus dibalas setimpal. Soalnya orang itu tidak boleh diberik hati, kemarin (sepekan lalu), anak dia besakat dengan anak saudara aku, langsung istrinya bawa parang," ujarnya.

Terancam 15 Tahun
Pihak Polres Belitung, sementara menjerat Ahmad Kiki alias Acung (40) dengan pasal 338 KUH Pidana.

Tertuang di pasal tersebut tersangka yang telah menghabisi nyawa Maryadi alias Yadi (44), terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan.

"Kami sementara gunakan pasal itu, soalnya dari keterangan sementara tersangka tidak melakukan penganiayaan terlebih dahulu," kata KBO Reskrim Polres Belitung, Iptu Karyadi kepada Pos Belitung, Senin (27/6).

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, dan mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa senjata tajam (sajam) serta pakaian korban.

Polisi masih belum bisa memastikan apa motif dari pembunuhan tergolong sadis ini lantaran masih mengumpulkan sejumlah keterangan.

"Kami minta kepada masyarakat, untuk tidak berbuat anarkis dulu, percayakan proses hukum ini kepada kami. Kalau untuk istri dan anak korban, sekarang kami lakukan pengamanan," ujarnya.

Polisi kemarin pagi, mengambil urine tersangka Acung dan mendapatkan hasil negatif. Pengambilan urine ini, dilakukan setelah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Belitung, dan Satres Narkoba Polres Belitung. (N3)

Sumber: babel news
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved