Konsumsi Rokok di Babel Tertinggi di Indonesia, Rata-rata 18,3 Batang Rokok Per Hari
Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Tahun 2013 yang dilakukan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Penulis: nurhayati | Editor: Iwan Satriawan
Disinggung Pemkab Bangka sudah mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2014 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) apakah perda tersebut tidak efektif, Anggia mengatakan bahwa perda tersebut bukan tidak efektif, tetapi keberadaan rokok ini sudah lama sehingga dengan perberlakuan perda ini setidaknya bisa mengingatkan agar masyarakat tidak merokok sembarangan tempat.
"Kita startnya sudah ada perda, sosialisasi digalakkan, yang namanya efektif, tidak efektif itu kita harus uji coba. Jadi dengan adanya perda ini memperkuat tugas kita berupaya menurunkan angka perokok dan penyakit-penyakit akibat rokok," jelas Anggia.
Diakuinya untuk menerapkan perda KTR ini tidak mudah karena masih banyak kendala. Untuk itu dinkes akan lebih konsen lagi menerapkan perda KTR.
Untuk fasilitas umum menurutnya perlu dipasang plang tanda dilarang merokok. Dia mencontohkan seperti di pasar. Anggia sendiri jika melihat pedagang merokok enggan membeli barang dagangan mereka.
"Saya tegur, saya juga bawa masker atau menutup hidung, saya nggak bisa ada bau asap rokok. Mungkin pedagang juga heran kalau dia merokok saya nggak mau beli ikannya, terserah dia mau berpikir atau kenapa ibu ini. Kalau orangnya baik saya tegur pak jangan merokoklah tapi kalau orangnya nggak mau ditegur paling saya tutup hidung saja dia tahu karena asap rokok," ungkap Anggia.
Untuk itu ke depan menurutnya akan dibuat plang berdasarkan perda kawasan tanpa rokok.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/model-rokok3_20160726_150131.jpg)