Minggu, 19 April 2026

Ahok Sebut Kalau Takut Sama Petahana, Dibikin 1 Periode Saja Semua

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terpaksa akan mengajukan cuti kampanye jika ada peraturan diskualifikasi bagi calon yang tidak ...

Kompas.com/Alsadad Rudi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama jelang sidang uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (31/8/2016). Sidang beragendakan pembacaan revisi dari permohonan sebelumnya yang sempat dikembalikan majelis hakim. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terpaksa akan mengajukan cuti kampanye jika ada peraturan diskualifikasi bagi calon yang tidak mengajukan cuti. Jika tidak demikian, maka Basuki atau Ahok tidak akan bisa mengikuti Pilkada DKI 2017.

BACA: Cara Jualan Pedagang Gorengan Ini Ternyata Bisa Bikin Ngakak Juga Mikir 'Mesum'

Meski demikian, Basuki atau Ahok tetap berpendapat aturan cuti kampanye yang mewajibkan petahana untuk mengajukan cuti kampanye tidak fair. Seharusnya, calon petahana diberikan pilihan untuk tidak mengajukan cuti kampanye.

BACA: Kasihan, Baru Lahir, Bayi Prematur Ini Digigit Tikus Saat Berada dalam Inkubator Rumah Sakit

"Kalau menurut saya fair, saya enggak ngajukan ke MK. Makanya sekarang kita ajukan ke MK, biar MK yang putuskan. Apapun yang diputuskan MK, kita semua harus taat," ujar Basuki atau Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (6/9/2016).

Jika MK nantinya menolak gugatan uji materi itu, Ahok akan mematuhi keputusan MK, meskipun dia juga kecewa.

BACA: Tak Disangka, Ternyata Pria yang Berlagak Sok Akrab Sebagai Pembeli Ini Maling HP

Jika hal itu terjadi, Ahok berpendapat seharusnya dibuat peraturan bahwa petahana hanya bisa menjabat satu periode saja. Sehingga tidak perlu ada petahana yang mengajukan cuti untuk kampanye.

"Kalau sangking takutnya sama petahana, dibikin 1 periode saja semua," ujar Ahok.

Ahok mengajukan gugatan uji materi atau judicial review (JR) terhadap Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. UU tersebut menyoal cuti selama masa kampanye bagi petahana.

Ahok menilai UU tersebut melanggar hak konstitusional. Sebab, petahana jadi tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lima tahun penuh sesuai sumpah jabatan.

Penulis : Jessi Carina

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved