Jumat, 5 Juni 2026

Pajak Mobil Listrik 2026: Tak Lagi Gratis, Ini Aturan Baru dan Simulasinya

Mulai 2026, mobil listrik tidak lagi otomatis bebas pajak. Permendagri 11/2026 menyerahkan insentif ke daerah, simulasi perhitungan PKB terbaru

Tayang:
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Tribunnews
TIDAK BEBAS PAJAK-- Mulai 2026, mobil listrik tidak lagi otomatis bebas pajak. Permendagri 11/2026 menyerahkan insentif ke daerah, berikut simulasi perhitungan PKB terbaru. Foto Ilustrasi kendaraan listrik 

Ringkasan Berita:Pemerintah ubah aturan pajak mobil listrik. Kini tidak lagi bebas pajak nasional, melainkan tergantung kebijakan daerah. Simak simulasi PKB terbaru di sini.

BANGKAPOS.COM--Kebijakan pajak kendaraan listrik di Indonesia resmi mengalami perubahan.

Melalui aturan terbaru, kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) tidak lagi otomatis mendapatkan pembebasan pajak tahunan.

Perubahan ini tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang menggantikan kebijakan sebelumnya dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam regulasi baru tersebut, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Jika sebelumnya kendaraan listrik bebas pajak secara nasional, kini kebijakan tersebut berubah menjadi lebih fleksibel.

Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menentukan apakah akan memberikan insentif berupa pembebasan penuh, pengurangan, atau bahkan tidak memberikan insentif sama sekali.

Pajak Kini Bergantung Daerah

Dalam aturan terbaru, Pasal 19 membuka ruang bagi pengenaan pajak kendaraan listrik.

Artinya, status bebas pajak tidak lagi bersifat otomatis, melainkan bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

Kondisi ini membuat potensi biaya kepemilikan kendaraan listrik berbeda-beda di tiap wilayah.

Daerah yang ingin mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan masih dapat memberikan insentif, namun tidak lagi diwajibkan secara nasional.

Rumus Pajak Tidak Berubah

Meski kebijakan insentif berubah, mekanisme perhitungan pajak tetap sama. Berdasarkan Pasal 14, dasar pengenaan PKB dihitung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan bobot dampak terhadap jalan dan lingkungan.

Menariknya, tidak ada perbedaan bobot antara mobil listrik dan mobil berbahan bakar konvensional. Untuk kategori minibus, keduanya menggunakan koefisien yang sama, yakni 1,050.

Berikut simulasi dasar pengenaan PKB untuk beberapa kendaraan:

  • J5 EV Long Range
    NJKB Rp 199 juta → Dasar PKB Rp 208,95 juta
  • Wuling Air EV
    NJKB Rp 118 juta → Dasar PKB Rp 123,9 juta
  • BYD Atto 1
    NJKB Rp 110 juta → Dasar PKB Rp 115,5 juta
  • Toyota Avanza (pembanding)
    NJKB Rp 182 juta → Dasar PKB Rp 191,1 juta

Simulasi ini menunjukkan bahwa formula dasar pajak antara kendaraan listrik dan konvensional tidak mengalami perbedaan.

Dampak bagi Konsumen dan Daerah

Dengan kebijakan baru ini, konsumen perlu mempertimbangkan ulang biaya kepemilikan kendaraan listrik, terutama terkait pajak tahunan yang kini tidak lagi dijamin gratis.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved