Rabu, 15 April 2026

Hendak Nyabu di Asrama Polisi, Honorer Setwan Diciduk Polisi

urine tiga orang ini dinyatakan positif mengandung narkoba, kecuali Ros.

Editor: Hendra
Bangka Pos/feri laskari
Wakapolres Bangka Kompol Joko Isnawan menunjukan botol dan penyedot sabu (bong) diduga milik oknum polisi Bripka FZ (37), Minggu (4/9/2016). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA  -- Hen (40), pria yang diamankan aparat kepolisian karena memiliki empat paket sabu saat penggerebekan di rumah dinas seorang anggota polisi, Bripka FZ, Jumat (2/9) lalu, ternyata bekerja sebagai honorer di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Bangka. Dia bekerja sebagai sopir.

"Barang (sabu) saya beli dari bandar Pangkalpinang, transaksinya di Jalan lintas timur," kata Hen memberikan keterangan didampingi Penyidik dan Kasat Narkoba Polres Bangka AKP Johan Wahudi, di ruang penyidik, Senin (5/9).

Hen membantah tuduhan sebagai pengedar, apalagi bandar narkoba. Karena katanya, sabu yang dia beli, hanya untuk dikonsumsi sendiri.

"Waktu itu saya beli dari bandar narkoba Pangkalpinang, satu jie (gram) dalam bentuk satu bungkus plastik bening ukuran lebih banyak. Kemudian saya pisahkan menjadi empat paket atau empat bungkus bening," katanya.

Hen beralasan memilah butiran kristal memabukan tadi menjadi empat bagian bukan untuk dijual kembali, melainkan agar penggunaannya tidak boros.

"Supaya tidak boros, takut cepat habis, makanya saya bagi jadi empat paket. Satu jie itu saya beli Rp 1,6 juta," ujarnya.

Hen mengakui, narkoba itu ia bawa ke asrama polisi untuk dipakai di sana. Akan belum sempat dipakai, petugas sudah melakukan penggerebekan. Namun ia membantah sering mengonsumsi narkoba bersama Bripka FZ.

"Untuk pakai. Tapi saat ditangkap saya sedang ngobrol sama keluarga Bripka FZ, sama istri FZ dan Ros. Sedangkan FZ saat itu sedang tidur di ruang tengah," katanya.

Hen mengaku menyesal. Apalagi dia punya dua orang anak, yang hidup bersama mantan istrinya.

"Saya kerja di Sekretariat Dewan (Setwan Kantor DPRD Bangka) sebagai sopir umum. Saya sudah dua tahun honor di dewan, gajinya perbulan Rp 1,5 juta. Saya duda punya dua orang anak, saya menyesal," katanya.

Kasat Narkoba AKP Johan Wahyudi, menyebutkan, terhitung, Senin (5/9), Hen resmi menjadi tersangka.

"Dia (Hen) dijerat Pasal 114 atau 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang, intinya menyimpan, mengedarkan,, memiliki, menguasai narkotika, ancaman minimal lima tahun penjara," kata Kasat.

Sementara Bripka FZ dan istrinya, IR, serta seorang lainnya, yaitu pria berinisial VN alias OP, diusulkan hanya menjalani rehabilitas.

Alasannya, tak ditemukan bukti narkoba pada Bripka FZ, IR maupun OP. Hanya saja, urine tiga orang ini dinyatakan positif mengandung narkoba, kecuali Ros.

Sehingga kata Kasat, FZ, IR dan OP dikategorikan sebagai pecandu atau pemakai.

Sumber: babel news
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved