Minggu, 19 April 2026

Majelis Hakim Terkejut 4 Pemerkosa dan Pembunuh Siswi Minta Dihukum Mati

5 pelaku pemerkosa dan pembunuh Yn (14) siswi SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meminta majelis hakim memberikan hukuman mati.

Editor: fitriadi
KOMPAS.com/ FIRMANSYAH
Lokasi kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Rejang Lebong, Bengkulu. 

BANGKAPOS.COM, BENGKULU - Lima pelaku pemerkosa dan pembunuh Yn (14) siswi SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, secara mengejutkan meminta majelis hakim memberikan hukuman mati kepada mereka.

Permintaan itu disampaikan dalam sidang yang mengagendakan pledoi (pembelaan) pada Kamis (15/9/2016) di Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

Permintaan para tersangka itu membuat majelis hakim terkejut karena pada sidang sebelumnya dari kelima pelaku, hanya Zainal (23) yang dituntut hukuman mati.

Sementara empat pelaku lain yang berusia dewasa, yakni Tomi Wijaya alias Tobi (19), Suket (19), Mas Bobby (20) dan Faisal alias Pis (19), dituntut 20 tahun penjara.

"Tidak hanya majelis hakim, penasehat hukum para terdakwa juga terkejut dengan permintaan itu karena dalam pledoinya tertulis mereka meminta keringanan, namun di depan majelis hakim mereka minta dihukum mati," kata pengacara terdakwa Kristian Lesmana.

Kristian mengaku pihaknya belum tahu motif para terdakwa ini meminta hukuman lebih berat. Bisa jadi, lanjutnya, hal ini dikarenakan rasa kebersamaan mereka, lantaran Zainal rekannya dituntut hukuman mati.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arlya Noviana, mengaku akan tetap pada komitmen tuntutan semula dengan menghukum mati Zainal dan memberikan hukuman 20 tahun untuk rekannya yang lain.

Zainal dituntut hukman mati karena dianggap sebagai otak dibalik pemerkosa dan pembunuh Yn.

Otak pelaku dituntut hukuman mati

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut Zainal, otak pembunuh dan pemerkosa Yn (14) siswi SMP di Bengkulu, dengan tuntutan hukuman mati.

Zainal juga dianggap sebagai eksekutor pada kejahatan yang menyebabkan kematian tersebut.

Tuntutan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Kamis (8/9/2016), dalam sidang tertutup.

Sementara empat pelaku dewasa lainnya, Tomi Wijaya, Bobi, Suket, dan Faizal Eldo Syasiah, dituntut hukuman 20 tahun.

"Kelimanya mendapatkan tuntutan berbeda, khusus Zainal dituntut hukuman mati, sedangkan empat pelaku lain dituntut hukuman 20 tahun penjara," kata kuasa hukum para terdakwa Christian Lesmana.

Zainal dan kawan-kawan dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf d UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kelima terdakwa merupakan pelaku dewasa pembunuhan dan pemerkosaan bocah SMP pada Sabtu (2/4/2016). Tujuh pelaku yang masih di bawah umur telah terlebih dahulu divonis dengan hukuman 10 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved