Hakim Bebaskan Terdakwa Pencabul Anak Tiri, Inilah Alasannya
Sang bibi menyuruh Bunga merekayasa cerita, bahwa keperawanan Bunga
Lapoan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Tangis bahagia meliputi keluarga ini. Vonis bebas Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Rabu (28/9/2016) pada Terdakwa Adi Irawan, membuat sang istri terharu. Hakim menyatakan, Terdakwa Adi Irawan tidak terbukti mencabuli anak tiri, sebut saja Bunga (14).
Kisah dramatis berawal dari laporan Bunga (14), anak tiri Terdakwa Adi Irawan beberapa bulan silam di Polsek Sungaiselan Bangka Tengah.
Ketika itu, Bunga didampingi seorang bibiknya, SA melapor, bahwa keperawanannya direnggut oleh Adi Irawan, si ayah tiri. Adi Irawan pun ditangkap polisi, lalu dipenjara.
Beberapa pekan setelah itu, kasusnya naik ke jaksa Kejari Koba Bangka Tengah. Jaksa kemudian melimpahkan perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, dua dua bulan silam.
Berbagai saksi dihadirkan saat sidang di pengadilan, termasuk Bunga (14), anak tiri Terdakwa Adi Irawan, yang awalnya disebut korban
Namun saat sidang di hadapan hakim pengadilan, Bunga (14), mencabut laporan. Pengakuannya berbalik arah, menyatakan bahwa ayah tirinya, Terdakwa Adi Irawan bukanlah pelaku alias tidak bersalah.
Alasan Bunga, dia sebelumnya terpaksa membuat laporan palsu ke polisi karena diancam bibiknya, SA. Sang bibi menyuruh Bunga merekayasa cerita, bahwa keperawanan Bunga direnggut ayah tiri, Adi Irawan. Itulah awal kisah, Adi Irawan hidup di 'bui' beberapa bulan lalu.
Namun saat sidang di PN Sungailiat, bukti tak kuat, dan beberapa saksi menyebutkan, tak ada keterlibatan Adi Irawan di kasus hilangnya keperawanan Bunga.
Tapi Jaksa Penuntut Umum (JPY) Kejari Koba Bangka Tengah, mengabaikan keterangan korban yang dianggap merubah pengakuan awal.
Jaksa tetap pada pendirian, yakin bahwa Adi Irawan pelakunya. Tiga pekan silam, saat sidang, jaksa pun menuntut Terdakwa Adi Irawan dengan tuntutan enam tahun penjara.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat punya wewenang memutuskan perkara ini. Berbagai pertimbangan, berdasarkan fakta persidangan, adalah hal utama bagi hakim untuk menjatuhkan vonis.
Pada akhirnya, hakim menilai, dakwaan jaksa lemah alias tak dapat dibuktikan. Jaksa dianggap tak dapat membuktikan bahwa, Terdakwa Adi Irawan pelakunya.
"Dan saat putusan (vonis) tadi (petang tadi -red), majelis hakim yakin Terdakwa Adi Irawan tidak bersalah. Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas untuk Terdakwa Adi Irawan," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Haryadi diwakili Humas, M Solihin dikonfirmasi Bangka Pos Group, usai sidang putusan, Rabu (28/9) petang.
Bunga (14), yang awalnya bersatus korban pencabulan ayah tiri, sempat ditemui Bangka Pos Grop, beberapa jam sebelum hakim menjatuhkan putusan, Rabu (28/9/2016).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/palu-hakim_20150709_211050.jpg)