Jumat, 24 April 2026

Hakim Bebaskan Terdakwa Pencabul Anak Tiri, Inilah Alasannya

Sang bibi menyuruh Bunga merekayasa cerita, bahwa keperawanan Bunga

Editor: Hendra
net
Palu Hakim 

Kepada Bangka Pos Group, Bunga mengaku sedih karena tiga pekan sebelumnya Jaksa (JPU) menuntut ayah tirinya dengan ancaman pidana kurungan penjara selama enam tahun.

"Berat lah om, die ge dak besalah. Seharus e die, pak tirik ku to dilepas (tuntutan jaka enam tahun itu berat, seharusnya ayah tiri saya itu dibebaskan," kata Bunga ditemui Bangka Pos Group, beberapa jam sebelum vonis hakim, siang tadi di PN Sungailiat.

Saat kembali ditanya soal laporannya yang semula mengaku di hadapan polisi bahwa ayah tiri, Terdakwa Adii Irawan pelaku yang mencabulinya? Bunga kembali menegaskan, dia terpaksa berbohong karena diancam oleh bibiknya.

"Saya dipaksa bilang begitu oleh bibik saya (pengakuan ini pernah diutarakan Bunga ke Bangka Pos, dua bulan silam -red). Kan dulu saya sudah pernah bilang, yang berhubungan badan sama saya itu pacar saya, namanya AC (inisial). Pernah tiga kali, tapi saya tidak hamil," jelasnya.

Pernyataan serupa diutarakan TN, Ibu Kandung Bunga, atau istri Terdakwa Adi Irawan. TN tampak sedih kembali bertemu Bangka Pos Group di PN Sungailiat, menjelang vonis sang suami, Terdakwa Adi Irawan, Rabu (28/9/2016) siang.

"Beberapa pekan silam, jaksa menuntut suami saya (Terdakwa Adi Irawan) dengan tuntutan enam tahun penjara. Saya sedih, Kami pasti dak setuju, berat sekali tuntutan itu. Ini sama saja semakin menyengsarakan kami. Sedangkan pelaku sebenarnya, yang menodai anak saya (Diduga AC), masih bebas (belum ditangkap)," keluh TN.

Namun derita TN maupun Bunga, berubah drastis ketika beberapa jam kemudian mereka tahu Terdakwa Adi Irawan dibebaskan hakim. Tak ada lagi kata-kata yang dapat mereka ucapkan, kecuali peluk, cium, tangis haru pada sang suami. Mereka bahagia menyambut putusan ini.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved