Ratusan Pil Dextro dan Tramadol Ditemukan di Toko Baju

Satres Narkoba Bangka Tengah (Bateng) menggrebek toko penjual obat keras daftar G atau Gevaarlijk (berbahaya) tanpa izin edar.

Editor: edwardi
bangkapos.com/Riski Yuliandri
HA (menghadap belakang) dan barang bukti saat dimintai keterangan di polres bateng. 

Laporan wartawan bangka pos, Riski Yuliandri

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satres Narkoba Bangka Tengah (Bateng) menggrebek toko penjual obat keras daftar G atau Gevaarlijk (berbahaya) tanpa izin edar.

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan, HA saat menjual obat jenis Tramadol dan Dextro.

Toko yang berlokasi di desa Kurau Barat, Koba, Bangka Tengah tersebut terlihat hanya menjual baju dan konter hp, namun saat digeledah ratusan butir obat daftar G tersimpan didalamnya.

Dari penggeledahan yang dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB tersebut, pihak satres narkoba bateng mendapati 164 butir obat tramadol dan 980 butir obat berwana kuning yang bertuliskan DMP (dextro).

Kabag Ops Polres Bateng, Kompol Nur Samsi yang mewakili kapolres bateng, AKBP Frenky Yusandhy mengatakan HA mendapatkan obat tersebut dari sebuah apotek di Pangkalpinang.

"Saat ini barang bukti dan tersangka kami amankan di mapolres bangka tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya, selasa (18/10/2016).

Nur Samsi mengatakan HA baru menjual obat-obatan tersebut sejak tiga bulan terakhir. "Dari pengakuannya, tersangka baru menjual obat-obatan ini sejak tiga bulan lalu," tambahnya.

Satu pot (1.000 butir) pil dextro dibeli oleh HA seharga Rp 400 ribu yang kemudian dijual seharga Rp 20 ribu per bungkus dimana satu bungkusnya berisi 20 butir.

Sedangkan untuk tramadol dibeli Rp 500 ribu untuk lima kotak pil dan kemudian dijual kembali sebesar Rp 25 ribu untuk satu kepingnya.

HA sendiri dikenakan pasal 197 UU no.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun kurungan.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved