Pria Ini Terbukti Cabuli Putrinya Selama 4 Tahun, Hukumannya Pun Sungguh Mengejutkan
Seorang pria asal Fresno, California, AS dijatuhi hukuman penjara selama 1.503 tahun setelah terbukti memperkosa putri kandungnya selama empat tahun.
Padahal jika dia bersedia mengaku bersalah, jaksa hanya akan menuntut hukuman penjara selama 13 tahun.
Lalu, tawaran kembali datang menjelang sidang pertama. Saat itu, terdakwa ditawari hukuman 22 tahun penjara jika mengaku bersalah.
Untuk kali kedua dia menolak dan mengatakan, dia seharusnya dilepaskan dari tahanan karena dia sudah menjalani hukumannya.
"Dia menghancurkan masa remaja putrinya dan membuat putrinya merasa semua ini adalah kesalahannya," ujar Galstan dalam argumentasinya saat meminta hukuman maksimal. (Independent)