5 Fakta tentang Sosok Kisworo Hakim yang Memvonis Jessica

Ada yang memuji Kisworo karena vonis dirasa tepat, ada juga pihak yang marah karena vonis dirasa kurang berat.

Editor: fitriadi
Kompas.com
Jessica Kumala Wongso dan Hakim Kisworo (kiri) saat persidangan beberapa waktu lalu. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin telah usai pada Kamis (27/10/2016) lalu.

Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka divonis hukuman 20 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang di komandoi oleh Kisworo sebagai Hakim Ketua.

Ternyata vonis tersebut menimbulkan pro kontra bagi publik.

Ada yang memuji Kisworo karena vonis dirasa tepat, ada juga pihak yang marah karena vonis dirasa kurang berat.

Tau nggak sih guys, ternyata ada 5 hal mengejutkan tentang Hakim Ketua di sidang Jessica tersebut.

Berikut ini 5 hal mengejutkan tentang Kisworo yang perlu kamu ketahui.

1. Membuat pengunjung sidang tertawa

Bukan cuma membuat deg-degan, ternyata hakim Kisworo juga pernah membuat pengunjung sidang tertawa.

Hal ini terjadi pada sidang Jessica yang digelar pada Kamis (22/8/2016).

Kejadian diawali oleh Hidayat Bostam yang saat itu memimpin kuasa hukum Jessica Wongso bertanya ke saksi ahli pidana Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba'i.

Hidayat bertanya tentang barang bukti yang tak ada korelasinya tetap dapat disita.

Namun karena pertanyaan Hidayat terkesan berbelit-belit dan tidak tepat Kisworo pun menyahut "Pertanyaannya apa?" dan "Masa ahli ditanya racunnya di mana."

Pertanyaan dari sang Hakim Ketua tersebut justru mengundang tawa dari pengunjung sidang.

2. Dianggap memihak Mirna

Nasrul Dongoran, anggota Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), menganggap tiga hakim, termasuk Kisworoyang menangani perkara Jessica Kumala Wongso tidak adil selama persidangan.

Mereka dianggap tidak menjunjung kesetaraan hukum dan terkesan memihak Mirna.

Dalam persidangan, hakim dianggap cenderung membela Mirna dan mengesampingkan Jessica.

Saat salah satu hakim menyimpulkan Mirna meninggal karena minum kopi berisi sianida.

3. Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Kisworo beserta dua hakim anggota di sidang Jessica ternyata sempat dilaporkan ke Komisi Yudisial.

Pelaporan dilakukan oleh Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) bersama dengan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) pada Senin, 19 September 2016.

Mereka menuding majelis hakim selama 22 kali persidangan berlangsung, menunjukan sikap yang melanggar etika.

Saat itu Kisworo mengaku tidak ambil pusing dan akan patuh jika memang di panggil oleh Komisi Yudisial.

4. Sebut Jessica keji dan sadis

Kisworo sempat menyebut perbuatan Jessica keji dan sadis.

Saat itu ia tengah membacakan pertimbangan hal yang memberatkan dalam putusan Jessica, pada Kamis (27/10/2016) lalu.

"Akibat perbuatan terdakwa, telah mengakibatkan korban Wayan Mirna Salihin telah meninggal dunia," ujar Kisworo.

"Dua, perbuatan terdakwa adalah keji dan sadis tersebut dilakukan terhadap teman terdakwa sendiri," imbuhnya.

5. Tersenyum gara-gara microphone

Insiden lucu sempat terjadi di sidang Jessica yang ke-31 pada Kamis (20/10/2016) lalu.

Sebuah microphone dengan penyangga setinggi 5 meter jatuh dan menimpa kepala salah satu pengunjung yang hadir di ruang sidang.

Hal tersebut membuat Kisworo nampak tersenyum sesaat dan kemudian kembali memasang muka serius.

Microphone tersebut diketahui adalah milik salah satu stasiun televisi yang tengah meliput.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved