Berita Viral
Awal Mula Bakso Babi di Bantul Viral, Puluhan Tahun Jualan Tanpa Keterangan Non-halal
Awal mula bakso babi di Bantul viral setelah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ngestiharjo memasang spanduk non-halal.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Ringkasan Berita:
- Warung bakso babi terletak di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta
- Awal mula warung bakso babi di Bantul viral setelah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ngestiharjo memasang spanduk non-halal
- Pemilik warung bakso berinisial S. Ia telah berjualan bakso keliling kampung sejak 1990-an
BANGKAPOS.COM -- Warung bakso babi di Bantul, Yogyakarta, viral lantaran jualan tanpa memasang keterangan non-halal.
Warung bakso babi tersebut beralamat di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Warung bakso tersebut telah buka sejak puluhan tahun yang lalu, tepatnya pada 1990an.
Namun penjual tak kunjung memasang spanduk bahwa baksonya mengandung babi.
Kini warung bakso babi tersebut menjadi sorotan dan viral.
Lantas bagaimana awal mula bakso babi di Bantul tersebut viral?
Baca juga: Profil Biodata Irjen Pol Viktor Theodorus, Kapolda Babel Pengganti Irjen Hendro, Dilantik Hari Ini
Awal mula bakso babi di Bantul viral setelah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ngestiharjo memasang spanduk non-halal.
Spanduk tersebut kemudian viral di media sosial dan menimbulkan beragam persepsi publik.
DMI Ngestiharjo pun memberikan klarifikasi untuk meluruskan maksud dari pemasangan spanduk itu agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Dilansir dari Tribunnews.com, Sekretaris DMI Ngestiharjo, Akhmad Bukhori, membenarkan bahwa pihaknya memang memasang spanduk di warung tersebut.
Langkah itu dilakukan karena pemilik warung tidak kunjung mencantumkan keterangan bahwa bakso yang dijual berbahan non halal, meski sudah beberapa kali diingatkan oleh perangkat wilayah.
“Cuma dari penjual merasa keberatan atau bagaimana gitu, karena kalau ditulis bakso babi kan pembelinya otomatis berkurang, kan begitu,” kata Bukhori, dikutip dari Tribun Jogja pada Senin (27/10/2025).
Ia mengungkap bahwa DMI telah melayangkan beberapa kali teguran, sementara sang pemilik usaha juga telah mengiyakan untuk memasang tanda secara mandiri.
“Jadi, penjual hanya bilang iya-iya gitu saja. Setelah beberapa kali teguran, penjual hanya memasang tulisan B2 di kertas HVS. Tulisan itu pun kadang dipasang, kadang enggak,” ujarnya.
Baca juga: Biodata Angbeen Rishi Gugat Cerai Adly Fairuz, Dulu Nikah Tak Direstui, Ortu Dilapor ke Polisi
| MUI Buka Suara soal Spanduk Bertuliskan Bakso Babi Tidak Halal di Bantul Jogja |
|
|---|
| Melda Safitri Dapat Rp93 Juta dari Jualan Baju, Shella Saukia : Badan Betuah, Bawa Keberkahan |
|
|---|
| Profil Brigjen Mohammad Andhy Kusuma Jabat Kodam IV/Diponegoro, Lulusan Akmil 1997 |
|
|---|
| Sosok Gugun Gumilar, Stafsus Menag Raih Gelar Doktor dari DCU Irlandia, Lulus di Usia 33 Tahun |
|
|---|
| Fakta Motif Brigadir Nurhadi Dipiting Kompol Yogi, Cemburu Misri Disewa Rp10 Juta & Korban Berenang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.