Rabu, 13 Mei 2026

Terkait Vonis Kasus Mobil Listrik, Status Dahlan Iskan Belum Ada Kejelasan

Suhadi menjelaskan, putusan kasus mobil listrik ini masih dalam proses koreksi dan perampungan oleh majelis hakim.

Tayang:
Editor: Hendra
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan keluar dari Ruang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta usai menjalani pemeriksaan oleh Kejati Jakarta, Selasa (16/6/2015). Dahlan dijadikan tersangka oleh Kejati Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk PLN Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. 

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam putusannya justru mematahkan dakwaan jaksa penuntut umum soal keikutsertaan Dahlan Iskan dalam kasus mobil listrik. Selanjutnya JPU mengajukan banding.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperkuat putusan tingkat pertama. PT DKI Jakarta menyatakan Dahlan Iskan tidak terbukti turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bersama Dasep Achmadi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved