Santet Masuk Rancangan KUHP, Apa Santet itu dan Ini Cara Menghindarinya
Panitia Kerja Rancangan KUHP yang terdiri dari perwakilan DPR dan pemerintah menyetujui masuknya pasal santet tersebut dalam R-KUHP
"Dengan demikian, bukan santetnya yang harus dibuktikan oleh penyidik karena hal itu pasti sulit. Namun, tindakan menawarkannya itu. Untuk itu, pasti penyidik punya cara sendiri," katanya.
Ketua Panja R-KUHP Benny K Harman menegaskan, dalam Pasal 295 atau "pasal santet" itu, seseorang yang baru menyatakan dan berkoar-koar memiliki kekuatan untuk melukai atau mematikan seseorang dapat masuk dalam tindak pidana.
"Membuat pernyataan saja bisa kena pidana, apalagi melakukannya. Misalnya, ada yang datang ke dukun dan meminta dukun tersebut untuk menyakiti seseorang, lalu si dukun menyatakan sanggup, itu pidana. Mengumumkan bahwa dirinya tokoh yang punya kekuatan gaib untuk hal negatif pun sudah masuk pidana," kata Benny.
Adapun kriminolog Universitas Indonesia (UI), Thomas Sunaryo, mengatakan, fenomena sosial masyarakat Indonesia yang masih memercayai keberadaan ilmu gaib dan dukun membuat pengaturan hukum santet diperlukan. Sebab, dukun atau ilmu santet cenderung digunakan untuk memberikan kerugian kepada orang lain.
"Masyarakat kita masih meyakini itu dan digunakan untuk mencelakai orang lain. Jadi, pemberlakuan pidana diperlukan pula untuk melindungi masyarakat," ujar Thomas.
Andai sudah ditetapkan sebagai hukum positif, Thomas berharap pemerintah menyosialisasikannya dengan baik, terutama kepada aparat penegak hukum yang akan menangani permasalahan itu. Masyarakat pun perlu diberi tahu agar tidak lagi memercayai santet yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.
Jenis-jenis Santet

Ilustrasi
Sihir atau santet adalah satu perbuatan hasad dengki seseorang dengan bantuan setan dimana seseorang tersebut meminta bantuan kepada dukun ataupun meminta bantuan langsung pada setan untuk melaksanakan hajat buruk mereka.
Sihir dan guna-guna termasuk dalam kejahatan besar dalam Islam, bahkan Allah murka terhadap pelakunya.
Namun di era modern ini diyakini masih ada orang yang masih melakukan perbuatan keji tersebut.
Sihir bisa mempengaruhi badan, hati atau akal orang yang disihir secara gaib dengan melibatkan makhluk halus, dan dilakukan di luar hukum alam bagi mencapai tujuan tertentu.
Contohnya menyakiti atau mempengaruhi seseorang.
Diantara jenis-jenis sihir:
- Sihir Rumah tangga / Perceraian
- Sihir Pengasih / Guna-guna
- Sihir Tipuan Pandangan / Silap Mata
- Sihir Gila
- Sihir Santau (sihir racun yang sangat berbahaya yamg dibuat dari berbagai ramuan)
- Sihir Kelesuan Badan
- Sihir Penyakit Anggota Badan
- Sihir Penghalang Pernikahan.
Tanda-tanda Terkena Sihir dan Guna-guna
-Sakit kepala atau anggota badan tertentu selepas waktu ashar keatas.
-Badan terasa berat dan malas.
-Sulit mendapat jodoh.
-Sakit ketika takziyah atau ziarah orang meninggal.
-Susah tidur malam.
-Sakit pinggang tanpa sebab.
-Sakit dada bila waktu asar keatas.
-Sering Bermimpi bayi atau menyusui bayi.
-Ada terasa benda bergerak dibawah kulit.
-Suami isteri kerap bertengkar walau perkara kecil.
-Sayang melampau-lampau pada orang yang baru dikenali.
-Malas beribadah.
-Gelisah dan panas ditengkuk bila dengar al-quran.
-Suka melakukan tabiat buruk.
-Kerap sendawa bila mendengar al-quran.
-Sering keguguran.
-Mengantuk bila dengar al-quran.
-Sering bermimpi seram yang menakutkan.
-Darah haid turun lebih 15 hari.
-Batuk yang berpanjangan.
-Selalu ditindih ketika tidur.
-Nafsu seks yang berlebihan.
-Selalu melihat bayangan kelibat dirumah.
-Terasa diri selalu diperhatikan.
-Kerap mendengar sesuatu bisikan.
-Sakit pikiran atau gila.