Buni Yani Tersangka
Buni Yani Unggah Status FB: Saya Ditangkap Ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya
Bismillah. Minta dukungan kawan2 dan semua umat Islam. Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Belum diketahui apakah tersangka Buni Yani sudah ditahan sejak Rabu malam.seperti status yang dipasang pria yang pertama kali unggah video Ahok soal Surat Almaidah 51.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rabu malam, saat mengumumkan status Buni Yani sebagai tersangka, mengatakan yang bersangkutan belum ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu pemeriksaan kembali 24 jam.
"Terkait status ditahan gak, tentu kita tunggu dari penyidik, nanti alasan objektif dan subjektifnya kita kembali ke penyidik," ucapnya.
"Secara proses dia tersangka, sementara 1 X 24 jam diperiksa kembali sebagai tersangka. Nanti pukul 20.00 WIB besok itu diputuskan, tahan ataukah tidak," ujar Awi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).
Tiga kalimat
Buni Yani alias BY, pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama ditetapkan sebagai tersangka penyebar kebencian atas dasar Suku, Ras, Agama, dan Antargolongan (SARA).
Buni Yani disangkakan dengan pasa 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam pasal tersebut dijelaskan;
'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).'
Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya bukan melihat dari sisi video yang diunggah Buni Yani dalam kasus tersebut.
Tetapi tulisan kalimat Buni Yani di media sosial Facebook pada 6 Oktober 2016.
"Yang jadi masalah adalah perbuatan pidana itu bukan memposting video, tetapi perbuatan pidana itu menuliskan tiga paragraf kalimat diakun FB-nya itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Rabu (23/11/2016).
Untuk video yang diunggah, kata dia, video rekaman itu asli ucapan Ahok saat berbicara dihadapan masyarakat di Kepulauan Seribu.
Namun, menurut dia, video ini telah dilakukan proses editing.
Video tersebut asli berdasarkan hasil pemeriksaan video forensik.
Video aslinya berdurasi 1 jam 40 menit.