Aksi 2 Desember
Inilah 10 Tokoh Masyarakat yang Ditangkap dan Pasal Tuduhannya
Sepuluh tokoh masyarakat ditangkap polisi karena diduga akan melakukan makar terhadap Presiden Joko Widodo atau pemerintahan yang syah.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Sepuluh tokoh masyarakat ditangkap polisi karena diduga akan melakukan makar terhadap Presiden Joko Widodo atau pemerintahan yang syah, Jumat (2/12/2016).
Penangkapan para tokoh itu dilakukan di sejumlah tempat.

Yusril ngobrol bareng Rachmawati Soekarnoputri di Mako Brimob.
Ada yang ditangkap di rumah, seperti Rachmawati Soekarnoputri yang dicokok pukul 06:00 di Pejaten, Jakarta Selatan, ada juga yang ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, seperti Ratna Sarumpaet dan Ahmad Dhani.
Ratna Sarumpaet saat diamankan dari Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta.
Polisi membenarkan soal penangkapan para tokoh masyarakat itu. Tetapi, polisi belum bisa merinci kedelapan tokoh tersebut.
Ahmad Dhani saat diamankan polisi.
Berdasarkan informasi yang berkembang di media sosial, inilah para tokoh yang ditangkap dan pasal yang disangkakan itu:
1. Ahmad Dhani pasal 207 KUHP, ditangkap di Hotel Sari Pan Pasific
2. Eko pasal 107 jo 110 kuhp jo 87 KUHP, ditangkap di rumahnya Perum Bekasi Selatan
3. Adityawarman pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP, ditangkap di rumahnya