Aksi 2 Desember
Inilah 10 Tokoh Masyarakat yang Ditangkap dan Pasal Tuduhannya
Sepuluh tokoh masyarakat ditangkap polisi karena diduga akan melakukan makar terhadap Presiden Joko Widodo atau pemerintahan yang syah.
9. Jamran, UU ITE, diamankan di Hotel Bintang Baru Kamar 128 dipimpin oleh AKBP Iman Setiawan Kasubdit Indag.
10. Rizal Kobar UU ITE , ditangkap di samping SEVEL Stasiun Gambir Jakpus pada tanggal 2 Des 2016 Pkl . 03.30 wib.
Tindakan makar
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amarmembenarkan bahwa Polda Metro Jaya menangkap delapan orang.
Mereka ditangkap atas tuduhan akan melakukan makar.
"Masih diperiksa. Infonya delapan orang," ujar Boy, di Lapangan silang Monas, Jakarta, Jumat (2/12/2016).
Namun, Boy enggan menyebutkan siapa saja delapan orang yang ditangkap itu. Begitu pula saat ditanya soal kronologi dan lokasi penangkapan, Boy tak mau menjawab.
Setelah ditangkap, delapan orang tersebut dibawa ke Markas Komando Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok.
"Sedang dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya. Nanti kami sampaikan," kata Boy.
Simak videonya:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ratna-sarumpaet_20161202_132218.jpg)