KPK Sudah Pegang Daftar Pemberi Suap Jabatan
"Semua orang yang mau menjabat, memberi. Kami sudah pegang daftarnya," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Penyidik pun menduga uang yang diberikan kepada Sri Hartini tak hanya berasal dari satu orang.
"Semua orang yang mau menjabat, memberi. Kami sudah pegang daftarnya," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sri Hartini ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan pada akhir Desember 2016, bersama tujuh orang lainnya.
Penangkapan tersebut terjadi dua lokasi, yakni di rumah dinas Bupati Klaten dan rumah Sukarno, Klaten, 30 Desember 2016 silam.
Sebanyak tujuh orang ditangkap di rumah dinas Bupati Klaten, yakni Sri Hartini (bupati), Suramlan (PNS), Nita Puspitarini (PNS), Bambang Teguh (PNS), Slamet (PNS, Kabid Mutasi), Panca Wardhana (staf honorer) dan seorang swasta, Sunarso.
Dari rumah dinas tersebut, ditemukan barang bukti uang Rp 2 miliar yang tersimpan dalam dua kardus besar serta 5.700 dolar AS atau setara Rp 76,6 juta dan 2.035 dolar Singapura atau setara Rp 18,9 juta di dompet.
Sementara dari rumah Sukarno, selain menangkap pemilik rumah, juga disita barang bukti uang 80 juta.
Temuan uang Rp 2,1 miliar dari sang bupati diduga terkait perdagangan atau jual beli jabatan di di lingkungan Pemkab Klaten.
Saat menggeledah rumah dinas bupati, pada 1 dan Januari 2017, KPK menyita uang Rp 2,2 miliar.
Uang Rp 2 miliar disita dari kamar Andy Purnomo dan Rp 200 juta dari kamar bupati. (Tribun Network/eri/wly)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/agus-rahardjo_20161123_081424.jpg)